Pemkab Boalemo

Rum Pagau Instruksikan Seluruh Aset HGU Wajib Didata Ulang

×

Rum Pagau Instruksikan Seluruh Aset HGU Wajib Didata Ulang

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo, Rum Pagau. (Sumber Foto: Hargo)
Bupati Boalemo, Rum Pagau. (Sumber Foto: Hargo)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Bupati Boalemo Rum Pagau menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan, wajib tercatat secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas.

Penegasan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam melakukan pendataan ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU), penertiban aset, serta penguatan legalitas pemanfaatan lahan sebagai langkah strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pendataan kembali seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan. Semuanya harus tercatat, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang jelas,” tegas Bupati Rum Pagau.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rum Pagau saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Pabrik Gula dan PT Gorontalo Mining Industry yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo, Senin, 10 Mei 2026.

Menurutnya, pendataan ulang tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada aset maupun pemanfaatan lahan yang belum terdata atau belum memiliki dokumen yang sah.

Ia juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR, para camat, dan kepala desa agar segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh HGU yang berada di wilayah masing-masing, termasuk milik perusahaan perkebunan, industri, maupun kepemilikan lainnya.

Seiring dengan hal itu, pemerintah daerah kata dia akan melakukan pencocokan antara data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi riil di lapangan, guna memastikan tidak terdapat luasan lahan yang belum tercatat maupun penggunaan lahan di luar ketentuan.

“Kita ingin seluruh data HGU benar-benar valid. Berapa luasnya, di desa mana, di kecamatan mana, semuanya harus jelas dan masuk dalam database pemerintah daerah,” ujar Rum Pagau.

Selain itu, Rum Pagau juga menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban kepada daerah, baik berupa pajak maupun kewajiban administrasi lainnya, wajib segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penataan ruang, pengamanan aset, sekaligus membuka potensi peningkatan PAD bagi Kabupaten Boalemo.

“Kalau seluruh aset dan HGU tertata dengan baik, maka pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk penataan ruang, pengawasan, dan tentu berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Rum Pagau.

Untuk mempercepat proses tersebut, Bupati Rum Pagau menyampaikan bahwa tim pendataan ulang HGU akan dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah di bawah pengawasan Wakil Bupati Boalemo, sehingga proses penataan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *