Pemkab Boalemo

6 Tahun Wafat, Almarhum di Patoameme Tiba-tiba Ditagih BRI Unit Tilamuta, Keluarga: Sistemnya Bagaimana?

×

6 Tahun Wafat, Almarhum di Patoameme Tiba-tiba Ditagih BRI Unit Tilamuta, Keluarga: Sistemnya Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
6 Tahun Wafat, Almarhum di Patoameme Tiba-tiba Ditagih BRI Unit Tilamuta
6 Tahun Wafat, Almarhum di Patoameme Tiba-tiba Ditagih BRI Unit Tilamuta

BOALEMO, HARIANPOST.ID – Sebuah kejadian mengejutkan menimpa keluarga almarhum Ismail Biladali, warga Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito. Bagaimana tidak, almarhum yang telah berpulang sejak tahun 2020 silam, mendadak didatangi petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tilamuta untuk menagih sisa kredit pada April 2026.

Sontak, kehadiran petugas bank di Dusun 4 Desa Patoameme pada Sabtu sore, 18 April 2024, pekan kemarin itu menyulut tanya bagi pihak keluarga. Mereka tak habis pikir, mengapa tagihan tersebut baru muncul setelah enam tahun masa duka berlalu.

Istri almarhum, Seri Bouty, mengungkapkan rasa keberatannya. Pasalnya, pihak keluarga merasa sudah mengurus seluruh prosedur pelaporan kematian dan klaim asuransi tak lama setelah Ismail wafat. Namun, penagihan yang terjadi justru dibumbui dengan peringatan.

“Kami sangat terkejut. Bahkan sempat ada penyampaian soal potensi penjualan rumah jika pinjaman tidak dilunasi. Padahal suami saya sudah meninggal enam tahun lalu,” keluh pihak keluarga saat mendatangi Kantor BRI Unit Tilamuta.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Unit BRI Tilamuta, Yanwar Zakaria, memberikan klarifikasinya. Menurut Yanwar, berdasarkan pelacakan sistem dan arsip internal mereka, dokumen klaim asuransi kematian atas nama Ismail Biladali belum pernah terdata.

“Atas dasar itu, pinjaman masih dianggap berjalan dan aktif dalam sistem kami,” jelas Yanwar.

Pihak bank berdalih bahwa tanpa adanya bukti administrasi klaim yang sah, sistem akan terus mencatat pinjaman tersebut sebagai tunggakan. Sebagai solusi jangka pendek, BRI menyarankan keluarga untuk kembali melengkapi dokumen guna verifikasi ulang.

Di sisi lain, keluarga bersikeras telah mengikuti instruksi pihak bank di masa lalu. Kasus ini diduga kuat menjadi cermin buruknya sinkronisasi data internal atau adanya kelalaian oknum petugas dalam memproses klaim asuransi nasabah yang sudah meninggal dunia.

Keluarga kini mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap data-data lama. Mereka berharap tidak ada lagi keluarga nasabah yang harus menanggung beban mental akibat
tagihan susulan yang muncul bertahun-tahun kemudian akibat lemahnya manajemen administrasi bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *