Surat Dari Pembaca

30 Bulan Hak Nakes Belum Cair, PERAK Desak Bupati Evaluasi Sekda Gorontalo

×

30 Bulan Hak Nakes Belum Cair, PERAK Desak Bupati Evaluasi Sekda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ketua PERAK, Rolly Maku.(Foto Istimewa)
Ketua PERAK, Rolly Maku.(Foto Istimewa)

KABGOR, HARIANPOST.ID- Desakan untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mencuat. Ketua Organisasi Pejuang Rakyat Kecil (PERAK), Rolly Maku, meminta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi untuk segera mengevaluasi kinerja anak buahnya, terutama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo.

Menurut Rolly, Sekda sebagai Panglima ASN dinilai telah gagal menjalankan fungsinya dengan baik dan banyak melakukan kesalahan fatal, salah satunya terkait kejelasan pembayaran jasa medis tenaga kesehatan.

“Bukan Agustus kemarin Sekda Kabupaten Gorontalo sempat menyampaikan di media bahwa jasa medis 28 bulan dipastikan akan dibayar bulan Agustus, namun sampai saat ini Oktober sudah 30 bulan tidak ada titik terangnya,” tegas Rolly Maku kepada media ini.

Rolly mempertanyakan kredibilitas seorang Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah yang ucapannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana modelnya ungkapan seorang Panglima ASN tidak dapat dipertanggungjawabkan? Jika persoalan regulasi seharusnya Sekda memahami, jangan asal ngomong. Ini menyangkut hak hidup orang banyak, tenaga kesehatan yang sudah bekerja 30 bulan tanpa kejelasan jasa medisnya,” ungkap Rolly.

Ia menilai, pernyataan Sekda di bulan Agustus lalu yang menjanjikan pembayaran jasa medis 28 bulan terkesan hanya untuk meredam gejolak, tanpa ada solusi konkret.

“Faktanya sekarang bukan 28 bulan lagi, sudah 30 bulan. Dari Agustus ke Oktober, janji itu tidak terealisasi. Ini bukan sekedar miskomunikasi, ini soal ketidakmampuan manajerial,” jelasnya.

Ketua PERAK itu berharap Bupati Sofyan Puhi yang baru saja dilantik untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Evaluasi kinerja, kata dia, harus dimulai dari jantung pemerintahan yaitu Sekda.

“Kami dari PERAK berharap Bupati Sofyan Puhi mengevaluasi kinerja ASN terutama Sekda. Jika Panglimanya saja tidak bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian pembayaran hak nakes, bagaimana dengan bawahannya? Bupati harus tegas,” pungkas Rolly Maku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kabupaten Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait 30 bulan jasa medis yang belum cair tersebut.