HARIANPOST-(Boalemo)- Pemerintah Kabupaten Boalemo telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada ramadhan 1442 H/2021 M.
Besaran zakat fitrah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 001.3/185/IV/2021.
“Adapun besaran zakat fitrah yang telah di tetapkan yaitu Golongan I beras 3,5 liter atau berupa uang Rp.30.000 perjiwa dan Golongan II beras campuran 3,5 liter atau berupa uang Rp.25.000 perjiwa,” ucap Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat Setda Boalemo Suleman Mutadji. Rabu (21/04).
Sesuai dengan ketetapan tersebut, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Boalemo agar bisa mengeluarkan zakat yang besarannya sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Tentunya dengan sudah ditetapkan besaran zakat fitrah, maka masyarakat sudah bisa mengeluarkan zakat fitrah, sehingga pemerintah daerah akan lebih cepat menyalurkan kepada yang berhak menerima,” harapnya