Warga Popayato Ditangkap Gakkum LHK, Saksi Beberkan Fakta Penangkapan

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Sidang Praperadilan atas penangkapan dua warga Popayato oleh Gakkum LHK Desember 2024 lalu, terus bergulir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Lewat persidangan tersebut, dua saksi, Rolly Sahrain dan Abdul Rahman mengungkap fakta – fakta proses penangkapan oleh Gakkum LHK, 13 Desember 2024 lalu.

Sebelum ditangkap Gakkum LHK, Rolly mengungkapkan bahwa saat itu dirinya barusaja kembali dari KM 53 Popayato. Dalam perjalanan, di KM 23 di pos jaga PT Loka Indah Lestari (LIL) dirinya mendapati temannya FL dan D sedang memperbaiki mobil truk yang rusak. Mobil itu bermuatan kayu.

Tak berapa lama, Gakkum LHK pun datang dan menanyakan terkait dokumen kepemilikan kayu. Saksi pun menjawab kalau kayu itu akan diverifikasi di pos jaga untuk kemudian memperoleh dokumen.

Setelahnya saksi Rolly, Abdul Rahman dan dua warga Popayato yang jadi terangka, FL dan D diminta untuk ikut bersama Gakkum LHK. Empat warga Popayato itu pun ikut dengan Gakkum LHK.

Mereka tidak tau kalau saat itu mereka ditangkap oleh Gakkum LHK. Karena memang, mereka tidak pernah ditunjukkan surat ataupun berita acara penangkapan.

Saksi mengaku baru tahu mereka ditangkap, setelah mereka dibawa ke kantor Gakkum LHK di Limboto.

“Kami ikut, karena kami mengira mereka hanya mau berdiskusi atau bicara dengan kami. Karena memang kami tidak pernah melihat surat penangkapan,” ungkap Saksi Rolly Sahrain

Empat warga Popayato ini pun dibawa ke Limboto dan diminta keterangan. Baru pada tanggal 16 Desember, saksi Rolly dan Abdul Rahman di pulangkan. Sementara dua temannya, FL dan D ditahan. Setelah itu mereka baru mengetahui bahwa dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini dua warga Popayato tersebut sedang menunggu putusan atas nasibnya. Rencananya putusan perkara penangkapan dua warga Popayato ini akan digelar Senin, 10 Februari 2025.