Terekam CCTV, Pelaku Pencuri Sarang Walet Berhasil Diamankan Polres Boalemo

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Dua pelaku pencuri sarang walet milik warga di Desa Raharja, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Boalemo.

Tersangka pencuri sarang walet di Desa Raharja, berinisial S yang berasal dari Bolaangmongondow, Sulawesi Utara. Sementara untuk AS berasal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Berbekal dari rekaman CCTV, dua pelaku pencurian sarang walet ini berhasil diamankan oleh anggota Polres Boalemo.

Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S. I .K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., mnyampaikan bahwa Polres Boalemo telah mengamankan pelaku atas pencurian sarang walet.

“Tim kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sarang walet. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dari korban,” ucap Kasat Reskrim Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak. Jumat 31 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Boalemo, menuturkan bahwa, kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu mengamati sarang walet yang akan menjadi tempat pencurian sarang walet, dengan mengendarai sepeda motor.

“Pencurian dimulai malam hari dalam melancarkan aksinya. Mereka masuk ke gedung melalui pintu masuk dengan merusak gembok menggunakan kunci T dan Iinggis,” tutur IPTU Nurwahid Kiay Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Diketahui, dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sekitar 1 kilogram sarang walet siap jual, Alat-alat untuk membobo, kunci linggis, kunci T, parang, senter, satu buah karung, masker, dan sisa uang dari penjualan sarang walet sebesar lima ratus ribuh rupiah, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi.