POHUWATO,HARIANPOST.ID- Street Coffee kini menjadi gerakan ekonomi kreatif baru yang sedang tumbuh di Gorontalo, termasuk di Kabupaten Pohuwato.
Berbeda dengan daerah lain di Gorontalo, street coffee di Pohuwato, tepatnya di Kawasan wisata Pohon Cinta, Marisa, tidak hanya menawarkan kenikmatan kopi yang variatif, tetapi juga memberikan kenyamanan, serta kemudahan transaksi bagi pengunjung.
Tidak hanya sekadar itu, street coffee di sini juga memiliki pesona yang berbeda dari street coffee lainnya. Yakni, pengunjung dapat merasakan kombinasi kenikmatan kopi, suara ombak, dan angin sepoi- sepoi, dalam suasana santai di atas kursi lipat yang tertata rapih.
Tanpa sentuhan pemerintah daerah, pelaku UMKM ini menjalankan bisnis street coffee secara mandiri. Kawasan yang tadinya sepi, remang – remang, disulap menjadi kawasan ekonomi baru yang ramai pengunjung.
Baru mulai tumbuh, pelaku UMKM ini tetap diwajibkan membayar retribusi kepada daerah. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rusmiyati Pakaya melalui Kepala Bidang Pariwisata, Herman Abdullah, mengatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, tahun 2023.
Setiap pelaku UMKM yang menempati kawasan Pohon Cinta kata dia, diperlakukan sama, membayar Rp7.500 setiap meter persegi.
“Sebenarnya, mereka ini diperlakukan sama Rp7.500 per meter persegi,”ungkapnya, saat diwawancarai, Senin, 13 April 2026.
Geliat bisnis street coffee memang lagi tumbuh. Bahkan, banyak calon pelaku UMKM yang berkeinginan untuk menjalankan bisnisnya di kawasan wisata ini. Namun, keterbatasan ruang menjadi kendalanya. Di sisi lain, Disparpora sendiri tidak membatasi luasan wilayah yang boleh ditempati oleh setiap pelaku UMKM.
“Kami belum menentukan harus berapa meter. Cuma kan lagi – lagi pada, apakah mereka ini mampu membayar atau tidak. Sebenarnya, tujuan kami adalah UMKM itu yang dari segi permodalannya. Modalnya kecil, mempunyai berapa meter, begitupun yang punya modal besar mampunya berapa meter,”urai Herman.
Selama pelaku UMKM mampu membayar kata Herman, Disparpora selalu terbuka kepada pelaku UMKM untuk menyewa kawasan Pohon Cinta.
Retribusi dari sektor ini disebut ikut berkontribusi pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Disparpora. Hingga April kata Herman, capaian PAD Disparpora sudah mencapai 31 persen, dari target Rp200 juta.
“Kami memiliki target Rp200 juta. Sekarang, sekitar Rp63 jutaan sudah berhasil dipungut,”ungkapnya.
Meskipun menjadi sumber retribusi, Disparpora tidak memberikan fasilitas lain, selain kawasan kepada pelaku UMKM. Alasannya Herman bilang, dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya mengatur ihwal biaya sewa lahan. Di sisi lain, ia mengakui bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang tidak memiliki anggaran.
“Retribusi Rp7.500 itu hanya lahan, untuk listrik dan lampu itu secara mandiri mereka pelaku UMKM yang mengadakan,”kata Herman.
Berbeda lagi dengan fasilitas Rumah Makan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah di kawasan Pohon Cinta. Pelaku Rumah Makan ini diwajibkan membayar retribusi Rp15.000 per meter.
Dengan tumbuhnya geliat ekonomi di kawasan Pohon Cinta, Disparpora berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong Pohon Cinta sebagai ikon wisata Pohuwato yang bisa terus memberikan dampak kepada masyarakat dan daerah.
“Kami tentu punya kekurangan dari segi fasilitas dan sebagainya. Kami tidak bisa berjalan sendiri, butuh dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk sponsorship, kami selalu membuka diri,”pungkasnya.












