SK Kemendagri Berlaku Surut, Pemda Boalemo Harus Perbaiki Administrasi

HARIANPOST– Pĺt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,Msi menemui Kementrian dalam Negeri guna melakukan konsultasi ihwal administrasi pemerintahan terkait SK yang ditandatangani Darwis Moridu saat masih menjabat Bupati Boalemo.

Sementara Darwis Moridu diketahui telah diberhentikan sebagai Bupati Boalemo melalui SK Kemendagri tertanggal 7 September 2020.

“Dimana setelah tanggal 7 September 2020, bapak Bupati Boalemo Darwis Moridu telah melakukan pelantikan sekretaris Daerah dan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.Di samping itu juga Bupati Boalemo Darwis Moridu telah menandatangani SK CPNS Pengangkàtan tahun 2019,” Ucap Plt Bupati Anas Jusuf

Karena itu pemerintah Boalemo mendatangi Kementrian dalam Negeri untuk mempertanyakan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Darwis Moridu setelah tanggal 7 September 2020, Karena SK mendagri itu berlaku surut bagi Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Mendengar penyampaian itu, Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulewesi Dr.Saidiman menyampaikan kepada Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf agar segera melakukan perbaikan administrasi tentang pelantikan Sekretaris Daerah maupun pelantikan pejabat lainnya yang sudah di lakukan Bupati Boalemo Darwis setelah tanggal 7 September 2020.

“Perbaikan Administrasi tersebut di lakukan selama 1 minggu,tanpa menunggu balasan surat dari kementerian Dalam Negeri,” Terang Saidiman.(Uky Laete/Rilis Humas Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *