BONEBOL, HARIANPOST.ID – Polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango kembali memasuki babak baru. Di tengah proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, pihak ahli waris justru membongkar fakta yang memperkuat alasan penonaktifan tersebut.
Afizul Hidayat Darmo, perwakilan ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua, mengungkapkan bahwa lahan yang kini dipersoalkan sebetulnya sudah puluhan tahun dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Secara historis, lahan tersebut telah dimanfaatkan pemerintah sejak lama, mulai dari Rumah Sakit Kusta Lepra, Rumah Sakit Kulit, hingga saat ini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila dan Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango.
”Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibah fisiknya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama puluhan tahun dilakukan oleh pemerintah dan diketahui luas oleh masyarakat,” ujar Afizul kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Afizul mengaku terkejut saat mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas sebagian lahan kawasan tersebut.
Bukan cuma soal terbitnya sertifikat, pihaknya menyoroti proses pengusulannya yang dinilai janggal. Sertifikat tersebut hanya mencantumkan nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba. Sementara itu, ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga sama sekali tidak pernah diajak berkomunikasi apalagi mengajukan penerbitan dokumen.
”Kami bukan berniat menuntut bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan mengapa sertifikat bisa terbit hanya atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya berasal dari empat istri,” tegasnya.
Atas kejanggalan tersebut, pihak keluarga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat itu sejak Agustus 2025 lalu, sembari menunggu kepastian hukum.
Afizul menegaskan, seluruh keluarga ahli waris berkomitmen untuk menghormati niat awal almarhum orang tua mereka yang menghibahkan tanah itu demi kepentingan publik. Total luas aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 80 ribu meter persegi yang membentang di Desa Toto Utara dan Desa Permata.
”Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami. Biar bisa dimanfaatkan masyarakat luas, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” tambah Afizul.
Lebih jauh, ahli waris mempertanyakan dasar pendaftaran PTSL yang menduga kuat adanya surat keterangan tanah dari pemerintah desa. Menurutnya, penerbitan dokumen desa inilah yang menjadi muara persoalan.
Fakta ini sejalan dengan langkah Pemkab Bone Bolango. Penonaktifan sementara Kades Toto Utara dilakukan bukan sekadar karena penolakan pembatalan dokumen, melainkan sebagai pemeriksaan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Langkah tegas Bupati Bone Bolango ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan menghadirkan kepastian hukum, baik bagi masyarakat, ahli waris, maupun aset daerah.












