HARIANPOST- Aparat kepolisian Polres Boalemo akan memberikan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk kegiatan yang dilaksanakan tanpa mematuhi protokol COVID-19. Seperti yang dilakukan belum lama ini, dimana aparat kepolisian Boalemo menghentikan Pasar malam yang ada di wilayah itu lantaran pengelola tidak menaati protokol Covid-19. Ditambah lagi kegiatan tersebut mengundang kehadiran banyak pengunjung, sehingga berpotensi menimbulkan penyebaran pandemi Covid-19.
Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K., M.H,menyampaikan Pelaksanaan pemberhentian kegiatan hiburan malam tersebut di lakukan oleh Polres Boalemo Berdasarkan Laporan Informasi yang diperoleh dan terindikasi banyak pengunjung yang datang tidak mematuhi Protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Penyelenggara Hoya-hoya atau Pasar malam juga tidak dilengapi Protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh kemudian diduga juga adanya Praktek perjudian,” Ungkap AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K., M.H
Sebelum melaksanakan penghentian kegiatan pasar malam Polres Boalemo terlebih dahulu telah memberikan teguran dan peringatan kepada Pengelola pasar malam agar Mematuhi Protokol kesehatan dan tidak mengumpulkan orang banyak supaya tidak terciptanya klaster baru penyebaran covid-19.
Namun pengunjung pasar malam tersebut banyak yang melanggar protokol COVID-19. Sehingga Polres Boalemo Menurunkan personil gabungan TNI, POLRI dan Sat Pol PP kurang lebih 35 Personil yang di pimpin langsung oleh Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.I.K.,M.H, di dampingi oleh Wakapolres Boalemo, Kabag Ops, dan beberapa perwira Polres Boalemo.
Para personil langsung menuju tempat hiburan tersebut yang berada di desa Bongo Dua Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.
Dalam Kegiatan itu mereka melakukan pemberhentian dengan cara menghimbau melalui pengeras suara agar seluruh masyarakat pengunjung agar segera pulang kerumah masing masing dan para Karyawan kurang lebih 23 orang serta penanggung jawabnya di bawa ke mako Polres Boalemo untuk di Tindak Lanjuti sesuai dengan UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan UU Perjudian.
Dari kejadian ini ia menghimbau kepada masyarakat kabupaten Boalemo agar tidak melakukan kegiatan yg dapat mengumpulkan Banyak Masa dan Selalu mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid-19 ini agar.
“Di karenakan situasi pandemi saat ini Sangat rentan terpapar, sehingga kami menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol Covid-19,” Harapnya.(Humas)