Polemik Biaya Rujukan Pasien di Pohuwato, Akhirnya Menemui Kejelasan 

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Polemik biaya rujukan pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato, yang dalam beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan, akhirnya menemui kejelasan.

Memang, terkait biaya rujukan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato Fidi Mustafa mengatakan bahwa, hal tersebut membuat pihak puskesmas dan Pemerintah Daerah dalam kondisi dilema.

Hal ini dikatakan Fidi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Pohuwato dengan menghadirkan  Direktur RSBP dan Kepala – Kepala Puskesmas, Senin, 18 Maret 2024 di DPRD Pohuwato.

Layanan Kesehatan Gratis

Pemerintahan Saipul Mbuinga – Suharsi Igirisa kata Fidi memiliki komitmen terhadap pelayanan kesehatan gratis. Hanya saja, patut dipahami juga bahwa layanan kesehatan gratis ini hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Sejauh ini di Pohuwato kata dia, masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS.

Sehingganya dalam beberapa kesempatan, termasuk lewat gebyar SMS, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan membuka posko bagi masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan BPJS. Namun di sisi lain, terkait kepesertaan BPJS ini menurut Fidi bukan domain dari Dinas kesehatan. Pihaknya kata Fidi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. 

“Domain kepesertaan itu bukan di Dinas Kesehatan. Domain kita adalah di pelayanan. Untuk kepesertaan adalah domainnya Dinas Sosial lewat TKSKnya,” kata Fidi Mustafa

Biaya Rujukan Pasien

Untuk perjalanan rujukan pasien, pihak Puskesmas kata Fidi menemui kendala. Karena memang sistem yang digunakan adalah sistem klaim. Di mana dalam sistem ini, klaim bisa ditagih setelah pelayanan dilakukan. Di satu sisi, Pemerintah Daerah juga tidak boleh menganggarkan biaya transportasi pasien rujuk lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Bila itu dilakukan maka akan terjadi klaim ganda. 

Dalam kondisi dilema inilah, ada puskesmas yang terpaksa harus meminjam biaya transportasi rujukan kepada keluarga pasien.  Sebetulnya, terang Fidi, pihak puskesmas juga sudah memikirkan langkah taktis agar bagaimana pasien yang ada, dirujuk tanpa meminjam biaya transportasi dari keluarga. Yakni lewat kantong peribadi Kepala Puskesmas untuk membeli bahan bakar transportasi rujukan. Hanya saja tidak semua puskesmas bisa dilakukan dengan cara itu. Salah satu pertimbangannya adalah jarak puskesmas ke Rumah Sakit.

Apalagi urai Fidi, setiap hari di Puskesmas Popayato ada satu bahkan sampai dua pasien yang harus dirujuk. Bila ini harus dipikirkan oleh Kepala Puskesmas dengan menggunakan kantong peribadinya, maka Kepala puskesmas tak akan sanggup. 

“Beberapa puskesmas yang dekat rumah Sakit itu sudah mengantisipasi dengan semampunya kepala Puskesmas. Pasien tidak mungkin menunggu bila sudah harus dirujuk. Sedang transportasi rujuk pasien juga harus diisi BBM, tidak mungkin menunggu pembayaran dari BPJS,” terang Fidi

Solusi lain juga sudah dilakukan. Misalnya di puskesmas Popayato Barat, dengan menjalin kerjasama dengan Kepala – Kepala desa. Pemerintah Desa akan menyiapkan dana talangan transportasi, bila ada masyarakatnya yang harus dirujuk ke Rumah Sakit. Untuk selanjutnya, dana tersebut akan dikembalikan jika klaim BPJS sudah ditagihkan. Tetapi, Fidi menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi pasien umum.

Klaim BPJS Jadi Kendala

Di tengah dilema biaya rujukan pasien, Puskesmas kata Fidi, juga harus diperhadapkan dengan kendala klaim BPJS. Di mana, dari klaim yang ada, tidak semua disetujui oleh pihak BPJS. Belum lagi dalam klaim BPJS tersebut, pihak puskesmas harus menunggu hingga berbulan -bulan untuk dibayarkan. Itulah mengapa, pihak puskesmas terlambat mengembalikan biaya rujukan yang dipinjam dari keluarga pasien. Hal ini ditegaskan Fidi sekaligus membantah tudingan pungutan oleh Puskesmas terhadap pasien.

“Klaim BPJS ini mengalami dua tahapan. Dari Puskesmas klaim ke BPJS, setelah diverifikasi dan disetujui oleh BPJS itu tidak dikirim ke rekening Puskesmas, tapi di kirim ke rekening kas daerah. Dari rekening kas daerah, puskesmas harus melakukan penagihan lagi ke daerah. Nah, kalau melewati Tahun anggaran, maka sebelum dibayarkan harus diaudit oleh BPK terlebih dahulu. Begitu lama waktu yang ditempuh puskesmas,”terang Fidi menjelaskan alur klaim BPJS 

Tanggapan DPRD

Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan terhadap biaya rujukan pasien itu mendapatkan respon dari DPRD Pohuwato. Ketua Fraksi Gerindra Wawan Hatama yang belakangan getol menyuarakan ihwal keluhan masyarakat terhadap dirinya itu, menyampaikan bahwa harusnya hal tersebut sudah disosialisasikan Dinas Kesehatan dan Puskesmas kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak salah paham dan menganggap, itu sebagai pungutan.

” Terlepas itu pungutan atau pinjaman, yang jelas tadi saya mendengar dari kepala Puskesmas dan Dinas kesehatan yang menyampaikan bahwa benar ada permintaan biaya rujukan kepada keluarga pasien,” kata Wawan menanggapi

Yang jadi soal selama ini menurut Wawan adalah, keluarga pasien tidak mendapatkan bukti berupa kwitansi yang menjadi pegangan bahwa uang yang dipinjam kepada keluarga pasien itu akan diganti. Tidak heran, masyarakat pun mengadukan hal ini sebagai pungutan, kepada dirinya sebagai anggota DPRD Pohuwato.

“Sebagai anggota DPRD maka saya harus menindaklanjuti keluhan ini dengan mempertanyakan kepada pihak terkait. Karena sebetulnya ini masalah lama yang terus berulang,” kata Wawan. 

Ia pun berharap lewat RDP ini, Dinas kesehatan dan puskesmas akan memberikan pengertian kepada keluarga pasien, bahwa dana yang dipinjam dalam membiayai transportasi rujuk pasien, nanti akan diganti setelah klaim BPJS ditagihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *