Penggugat Tolak Permohonan Tergugat Intervensi KUD Dharma Tani

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Polemik  gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Di tengah proses hukum tersebut, penggugat Nurlaila Kadji dibuat geram dengan surat permohonan tergugat intervensi yang didalamnya menyatakan bahwa penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji bukan anggota KUD Dharma Tani.

Sontak surat itu pun membuat dirinya dan keluarga besarnya merasa tersinggung. Padahal menurut Nurlaila, dia adalah anggota KUD Dharma Tani. Dirinya bahkan memiliki bukti berupa kartu anggota dan dokumen lainnya yang membuktikan bahwa ia bagian dari keanggotan Koperasi KUD Dharma Tani.

Bahkan kata dia,mendiang ayahnya adalah anggota KUD Dharam Tani yang memegang kartu anggota dengan nomor anggota 001. Tak terima dengan surat permohonan intervensi tergugat tersebut, dirinya pun secara hukum akan meminta pertanggungjawaban ihwal status keanggotaaannya.

“Saya akan meminta Pertanggungjawaban Hukum baik Pidana maupun Perdata tentang Hak Kenggotaan yang hilang, Saya juga  akan menggalang anggota untuk melakukan RA luar biasa. Kecuali Pengurus KUD Dharma Tani meminta maaf,” kata Nurlaila Kadji, Kamis, 2 November 2023 kemarin.

“Ingat,  Badan Hukum KUD Dharma Tani marisa  milik seluruh anggota Koperasi. Keputusan Tertinggi Ada di tangan anggota. Pengurus,Pengawas serta organ lainnya dipili oleh anggota dan seluruh keputusanpPengurus harus atas sepengetahuan anggota, karena seluruh program kerja Koperasi diputuskan, ditetapkan  melalui RAT Atau Forum Rapat Anggota Lainnya,” tegasnya

Seharusnya kata dia, apa yang dilakukanya, itulah yang harus dilakukan oleh Pemerintah melalui Forkopimda Kabupaten dan Provinsi Gorontalo. Sebab di dalamnya ada unsur terkait yang menurutnya harus meneiliti putusan perdata/TUN.

Sebelumnya, pada Kamis kemarin penggugat Nurlaila Kadji melalui kuasa hukumya  Irfan Slamet Bano, S.H.I memberikan jawaban atas permohonan tergugat Intervensi yang dimohonkan oleh KUD Dharma Tani Marisa.Pada jawabannya, penggugat melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak permohonan tergugat Intervensi tersebut.

“Untuk tanggapan intervensinya, sudah dimasukkan tadi pagi melalui sistem ecourt,” kata Irfan Slamet Bano, S.H.I

“Pada intinya kami menolak permohonan intervensi dari KUD,”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *