Ekonomi

PENAS 2026 di Gorontalo, Menteri Pertanian Diminta Tinjau Harga Pembelian Gabah

×

PENAS 2026 di Gorontalo, Menteri Pertanian Diminta Tinjau Harga Pembelian Gabah

Sebarkan artikel ini
Pemuda Tolangohula, Mujakir Rajak
Pemuda Tolangohula, Mujakir Rajak

GORONTALO,HARIANPOST.ID- Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan harga gabah yang diduga merugikan petani.

Pemuda Tolangohula, Mujakir Rajak mendesak Menteri Pertanian agar tidak hanya menghadiri rangkaian kegiatan PENAS, tetapi juga turun langsung meninjau kondisi tata niaga gabah di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah kebijakan pembelian gabah oleh perusahaan penggilingan padi di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, yang menurutnya masih menerapkan harga pembelian gabah sebesar Rp5.500 per kilogram sejak 21 April 2026.

Menurut Mujakir, kehadiran Menteri Pertanian di Gorontalo seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan adanya pemerataan kebijakan dalam pembelian gabah petani, baik oleh perusahaan swasta maupun perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN.

“Kami berharap Menteri Pertanian tidak hanya hadir pada kegiatan seremonial PENAS, tetapi juga melihat langsung kondisi petani dan mekanisme pembelian gabah yang berlaku saat ini. Harus ada keadilan dan pemerataan dalam penetapan harga gabah di Gorontalo,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Jika ini terus dibiarkan, maka perusahaan swasta menurut dia akan semakin leluasa menentukan harga gabah yang berpotensi merugikan petani. Kondisi tersebut, dinilai berdampak pada menurunnya pendapatan dan kesejahteraan petani padi di daerah.

Mujakir juga meminta pemerintah menegakkan ketentuan harga pembelian gabah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah 6.500.

Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pembelian hasil panen petani.

“Jika belum ada solusi dan kepastian dari pemerintah, maka petani akan terus berada pada posisi yang dirugikan. Karena itu kami berharap ada langkah tegas dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada petani,” tegasnya.

Ia berharap momentum PENAS 2026 dapat menjadi sarana bagi petani untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat, sekaligus mendorong terwujudnya tata niaga gabah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *