PDAM Tirta Boalemo Sampaikan Alasan Menaikkan Tarif Air

HARIANPOST (Boalemo)– Direktur PDAM Tirta Boalemo Abdurrahman Yusuf. ST memberikan alasan terkait pihaknya yang ingin menaikkan tarif air bersih di Boalemo.

Hal ini menyusul rencana PDAM Tirta Boalemo yang akan menaikkan tarif air minum sesuai peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015 tentang tarif pelayanan, dengan tarif dasar yakni Rp.3.571 perkubik.

Alasan kenaikan tarif air di PDAM Boalemo kata dia, belum full cost recovery (FCR) atau tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Sehingga belum dapat menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan. Akibatnya kondisi PDAM Boalemo menjadi kurang sehat.

Padahal biaya operasional rutin, listrik, solar dan bahan kimia tawas maupun kaporit dalam beberapa tahun terakhir menurut dia mengalami kenaikan, sehingga terus menambah beban operasional dan sangat berpengaruh pada kurang optimalnya pelayanan PDAM Boalemo ke masyarakat.

” Karena itu Pemberlakuan tarif baru ini merupakan langkah pemulihan biaya produksi yang terlampau tinggi dibanding pendapatan dan penerimaannya,” Ungkapnya, Jum’at (22/01).

Kenaikan tarif ini juga menurut Abdurrahman sesuai rekomondasi BPKP yang tertuang dalam hasil audit kinerja PDAM Tirta Boalemo selama 4 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.

Disamping itu dirinya menjelaskan, Kondisi PDAM Tirta Boalemo yang tidak sehat disebabkan oleh tidak diberlakukannya tarif air minum yang sesuai dengan peraturan Bupati nomor 59 tahun 2015, tetapi masih berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum.

Baca juga : Tahun Ini PDAM Tirta Boalemo Bakal Naikkan Tarif Air

Sementara peraturan menteri dalam Negeri tersebut kata Abdurrahman sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali masing masing peraturan menteri dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

“Berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016, penetapan tarif pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yakni tidak melampui 4 persen dari UMP provinsi sebesar 2 juta 700 ribu rupiah atau 108 ribu rupiah,” Jelas Direktur PDAM Tirta Boalemo. (Uky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *