POHUWATO,HARIANPOST.ID- Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029, prihatin dengan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pohuwato yang masih minim.
Di tahun 2020 – 2024 saja, proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah hanya berkisar di angka 7.74 persen. Melalui Ketua Pansus Nasir Giasi, DPRD Pohuwato menilai bahwa kondisi tersebut mengindikasikan bahwa Pohuwato masih ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat.
Karena itu, guna mengoptimalkan PAD, DPRD Pohuwato menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk lebih intens dalam mengoptimalkan potensi PAD.
“Termasuk optimalisasi penerapan Perda pajak daerah dan retribusi daerah,”tegas Ketua Pansus Nasir Giasi dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, penandataganan berita acara persetujuan bersama terhadap ranperda RPJMD tahun 2025 – 2029. Selasa, 12 Agustus 2025, di DPRD Pohuwato.
Seraya dengan hal itu, DPRD Pohuwato dalam rapat paripurna mempertanyakan kontribusi investor dalam pembangunan daerah. Terlebih lagi ihwal Kontribusi PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), Inti GlobalLaksana(IGL), Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Dimana menurut pansus, perusahaan tersebut telah melakukan ekspor senilai USD 52 juta.
“Data dari BPKAD, kontribusi BJA -IGL – BTL, sebesar Rp 900 juta melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang disetor dari produksi kayu yang ditebang,”papar Nasir
Nilai ekspor yang terbilang tinggi itu menurut Pansus DPRD, tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan terhadap PAD Pohuwato. Pemerintah daerah pun diminta melakukan pengawasan terhadap proses penebangan kayu oleh PT IGL – BTL, sehingga kayu yang ditebang dalam proses pembukaan lahan dijamin dibayar PSDHnya.
Selain BJA Group, perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL) juga tidak lepas dari sorotan DPRD Pohuwato. PT LIL kata Nasir tidak memiliki izin pemanfaatan kayu ( IPK).
” Sehingga semua kayu yang ditebang dalam proses pembukaan lahan tidak dibayar PSDHnya. Dari konfirmasi staf BKAD, pihak perusahaan mengatakan bahwa areal mereka sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehinga tidak perlu membayar PSDH,”ungkap Nasir
Padahal sesuai Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor P.52 tahun 2015 dinyatakan bahwa setiap kayu yang tumbuh alami meskipun di dalam HGU tetap dikenakan PSDH/DR.
Tanggapan Investor
Menanggapi hal tersebut, PT Lokah Indah Lestari melalui legal Humas Ahmad Afandi menyampaikan bahwa PT LIL tidak perlu memiliki izin IPK seperti yang disoroti pansus RPJMD Pohuwato.
“PT Loka Indah Lestari tidak perlu memiliki izin IPK, karena PT LIL tidak seperti Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) dan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dll. Izin PT LIL adalah HGU, sementara untuk kegiatan land clearing mengacu pada Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK-HGU) sesuai Permen 8 Tahun 2021,” jelas Afandi, dikutip dari Lingkar-nusantara.com
Sementara terkait pembayaran PSDH, PT. LIL menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Pihaknya kata Afandi terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka 25 persen dari Laporan Hasil Crusing (LHC).
“PT Loka Indah Lestari sebelum melakukan kegiatan land clearing, terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka 25% dari Laporan Hasil Crusing (LHC) sesuai aturan Permen 8 Tahun 2021. Metode yang dibayarkan dalam bentuk PNBP (PSDH + DR), setelah itu baru kemudian bisa melakukan kegiatan land clearing dan sisa 75 persen, dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres land clearing di lapangan, monitoringnya melalui website kementerian SIPUHH dan SIPNB,” jelasnya
Sementara, PT BJA saat dikonfirmasi terkait sorotan pansus DPRD Pohuwato, belum memberikan tanggapan.