Lewat Sosialisasi, DPRD Pohuwato Permantap E-Pokir

HARIANPOST (Panua)- DPRD Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan implementasi penerapan pokok pikiran DPRD dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga serta turut dihadiri langsung oleh beberapa OPD terkait serta turut diikuti secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dalam sambutannya yang berlangsung di Aryaduta Manado, Sulawesi Utara itu mengungkapkan bahwa, SIPD ini memang sudah perintah UU nomor 23 kurang lebih sudah lima tahun lalu sudah disahkan UU ini sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) sudah ada tapi nanti di tahun 2021 diberlakukan.

“Sosialisasi SIPD ini penting bagi kami Insya Allah kita sudah searah dan sevisi dalam rangka pembahasan anggaran khususnya APBD yang akan datang. Kemudian kami sampaikan ke Pak Bupati bahwa kami juga ditempat ini akan mempermantap tentang pelaksanaan e-Pokir (pokok-pokok pikiran) sudah masuk dalam sistem yang akan terkoneksi dengan Baperlitbang itu sendiri,”ujar Nasir, Rabu (3/3)

Kedepan lanjut Nasir, badan anggaran tidak boleh lagi main potong kompas disaat pembahasan anggaran. Apa yang diusulkan itu sudah dijabarkan awal sejak dari penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Sehingga itu, Reses kata Nasir DPRD telah sepakat, sesuai yang diperintahkan Undang-undang ada tiga kali masa reses dan akan disesuaikan jadwalnya dalam menjaring aspirasi konstituen masing-masing daerah pemilihan (dapil).

“Insya Allah reses ini tidak akang lari dan lewat setelah batas waktu musrenbang minimal tingkat Kabupaten. Karena akan dikantongi aspirasi reses melalui RPJMD dan kadang disini tarik menarik kita lembaga legislatif dan eksekutif terhadap aspirasi yang ada. Sehingga hasil reses itu kami akan percepat,”jelas Nasir.(d.01)