Oknum Polisi dan ASN di Pohuwato Diciduk BNNP, Begini Sikap Polres dan Pemkab Pohuwato

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Kabar tak sedap datang dari Pohuwato, Gorontalo. Di mana baru -baru ini dua anggota Polisi Polres Pohuwato dan seorang ASN Pemkab Pohuwato diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP). Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.

Tiga terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato itu di antaranya W (Polisi), M (Polisi), serta EO (ASN Pemkab Pohuwato).

Humas BNNP Gorontalo Muhamad Ridwan membenarkan terkait penangkapan dua oknum polisi dan satu oknum ASN Pemkab Pohuwato itu. Namun penanganan kasus ini kata dia sudah diserahkan kepada Polda Gorontalo.

“Memang kita sudah mengamankan. Kasus ini, penanganannya sudah diserahkan kepada Polda Gorontalo,” terang Muhamad Ridwan lewat keterangan tertulis. Selasa, 27 Februari, kemarin.

Sedangkan untuk penanganan oknum ASN Pemkab Pohuwato, Ridwan belum memberikan keterangan lanjutan.

Sementara itu terkait dua anggotanya yang diciduk BNNP Gorontalo, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pohuwato Akp Hanny I. Fentje membenarkan informasi penangkapan oleh BNNP terhadap dua anggota Polres Pohuwato.

“Berdasarkan informasi, benar yang diamankan itu anggota Polres Pohuwato,” kata Akp Hanny I. Fentje, Rabu, 28 Februari 2024, di ruang kerjanya.

Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan dua anggota polisi yang diduga terlibat narkoba itu.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, karena memang penanganannya ada di Polda Gorontalo,” terangnya.

Sementara terkait penanganan kasus Narkoba dua oknum anggota Polisi Polres Pohuwato ini, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau saat dimintai keterangan ihwal oknum ASN yang diamankan BNNP Gorontalo, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum tersebut kepada BNNP.

“Kami (Pemkab Pohuwato) menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang saat ini ditangani BNNP. Yang pasti sanksinya sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya lewat keterangan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *