POHUWATO – Harianpost.id– Sempat melarikan diri ke Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, MI alias Panjul (25 tahun) tersangka pencurian handphone di toko gadget Kota Gorontalo, akhirnya berhasil diringkus Polres Gorontalo Kota, Ahad (20/3).
MI diringkus di Sulawesi Tengah bersama barang bukti 18 unit handphone yang diambilnya dari toko VIP Gadget, Kelurahan Wumialo, Kota Tengah, Kota Gorontalo pada jum’at, (18/3)
AKBP Suka Irawanto pada Konferensi Pers, Rabu, (23/2) mengungkapkan tersangka MI ditangkap di wilayah sulawesi Tengah, Parigi Moutong dengan barang bukti sebanyak 18 unit handphone.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 14 unit iPhone, 2 unit iPad mini, 1 Unit Google pixel, dan 1 unit Blackberry.
“Di mana sesuai laporan, tersangka melakukan modus dengan meyakinkan pemilik toko untuk dijual ke seseorang sebanyak 21 handphone,” ucap Suka irawanto.
Pemilik toko gadget itu pun akhirnya percaya setelah tersangka berhasil meyakinkannya. Pemilik toko gadget percaya dengan pernyataan tersangka lantaran tersangka tersebut diketahui merupakan mantan karyawan di toko handphone tersebut.
“Awalnya pelaku mendatangi toko dan meyakinkan akan ada pembeli handphone dengan sistem cash on delivery (COD) kemudian korban percaya karena tersangka merupakan mantan karyawan toko,” beber AKBP Suka Irawanto
” Untuk sementara kita akan melakukan pengecekan terhadap korban apakah barang yang dicuri ini 21 atau 18 dari hasil penyelidikan yang kita laksanakan,” ujarnya kembali
Karena ulahnya itu MI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana dengan kurungan 7 tahun dipenjara.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 174.100.000,” terangnya (Tr-1/fai)