Menjadi Asing Di Tanah Sendiri (Menggugat Keadilan Di Tambang Pohuwato)

Oleh : Abdul Najid B. Lasale

Penulis adalah Jurnalis, dan anggota Komunitas Literasi Maleo Institute


Apalagi yang harus kami kerjakan, jika tambang rakyat Pohuwato ditutup ? 

Pertanyaan ini memaksa saya merenung cukup lama. Ia adalah pertanyaan yang lahir dari jeritan eksistensial masyarakat yang hidupnya berkelindan dengan butiran emas. Pertanyaan itu adalah pertanyaan template, namun sukar untuk dijawab. Terlebih, ia muncul di tengah jepitan dua kekuatan : oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan dominasi korporasi besar.

Ironisnya Sejarah – Dari Penjajah ke Privatisasi Sumber Daya

Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo ini memang menjadi maghnet pencari emas. Menurut sejarahnya, sejak tahun 1890 “Bumi Panua” telah menarik dua perusahaan asal Belanda : Exploratie Syndicaat Pagoeat dan  Minjbouw Maat-schappij Tialmoeta, datang menanamkan modalnya.

Pertambangan Pohuwato memang memiliki sejarah panjang. Secara historis, pendudukya tidak anti dengan kehadiran investor yang menanamkan modalnya di sini. Hanya saja, kondisi pertambangan di Pohuwato saat ini sedang menempatkan penduduknya – menjadi terpinggirkan. Kita sedang dipertontonkan dengan drama ketidakadilan : Adanya privatisasi sumberdaya oleh investor, yang  didukung oleh alat Negara. Penambang kita sedang mengalami kondisi serupa dialami oleh penduduk asli Amerika, menjadi asing, tersudut, dan “illegal” di tanah – airnya sendiri.

Masalah pertambangan di Pohuwato sekarang ini sangatlah rumit. Dalam situasi ini kita harus berhenti bersikap defensif. Bersama – sama kita harus berjuang, fokus, menghabiskan energi dan pikiran untuk merumuskan solusi atas masalah yang ada. Dan perjuangan untuk mencari solusi itu hanya akan diperoleh jika kita mengakui masalahnya. Meminjam pernyataan Yahya Cholil Staquf : “Jika tidak mau mengakui ada masalah, tidak mungkin kita berpikir tentang solusinya”.

Mengakui Masalah – Menguak Solusi

Pertama, akui bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)  adalah masalah. Kita tidak boleh menutup mata terhadap PETI yang tersebar di Kecamatan Dengilo, Marisa hinga Popayato Barat itu. Pertambangan dengan menggunakan alat berat (excavator) hingga jantung kota Marisa, telah keluar jalur dan merusak wajah “Bumi Panua”. Harus dikatakan ini adalah masalah. Tetapi, menyalahkan penambang atas kondisi ini juga bukan merupakan hal yang benar.

Potret pertambangan yang serampangan itu adalah buah dari “terisolasinya” masyarakat penambang di daerah ini. Mereka terhimpit, lahan potensialnya telah dipatok menjadi milik konsesi korporasi. Sedangkan di tempat lain bertulis “Larangan Beraktivitas” di lahan yang dlindungi Negara. Akibatnya, lahan pemukiman warga pun menjadi sasarannya. Dalam konteks ini kita perlu mengkritik Pemerintah yang terlalu cepat menggelar “Karpet Merah” kepada korporasi sebelum menuntaskan hak ruang bagi masyarakat penambang.

Kegiatan pertambangan rakyat haruslah dikembalikan pada tempatnya. Di Pohuwato sebenarnya telah ditetapkan beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tapi status WPR tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanyalah kertas kosong. Kita perlu solusi konkret untuk menjawab permasalahan ini. Solusinya adalah Pemerintah Daerah jangan hanya menjadi penonton dan mulai menjadi tandem bagi rakyat untuk mengurusi IPR.

Selanjutnya, komitmen rakyat penambang juga dibutuhkan untuk suksesi kegiatan pertambangan yang aman ini. Kuncinya adalah penambang juga harus mau diatur oleh kaidah pertambangan yang baik ( Good Mining Practice). Ini adalah solusi konkret yang dijamin dalam undang – undang. Melengkapi dan menunggu legalitas jauh lebih baik daripada mengharapkan kenyamanan semu, dengan terus – menerus memberikan “setoran” terhadap oknum – oknum yang menjual nama lembaga Negara.

Kedua, akui bahwa semua tambang merusak alam. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi “tambang bermartabat” milik korporasi, versus “tambang tidak bermartabat” milik rakyat. Secara ekologis keduanya memiliki dampak destruktif terhadap flora dan fauna. Narasi “pertambangan bermartabat” adalah kulit kapitalisme untuk melegitimasi privatisasi pengelolaan sumberdaya. Kapitalisme mengubah alam menjadi komoditas, dan kapitalisme tidak jauh lebih bermoral dari sistem sosial yang tumbuh di dalam masyarakat.

Ketiga, akui bahwa kerusakan alam adalah asbab dari datangnya bencana. Banjir Hulawa menjadi bukti rusaknya ekosistem. Pepohonan ditebang, pegunungannya dikeruk, hulu sungai dikeruk dan hilir mengalami pendangkalan. Akibatnya, saat hujan tiba – sungai Hulawa tidak mampu lagi menampung volume air, tanggul yang dibangun pun tak cukup tinggi untuk membendung volume air tersebut.

Jalang Pulang – Tanggung Jawab Bersama

Pertambangan di Pohuwato sudah menjadi nadi ekonomi bagi warganya. Kita membutuhkan solusi, tidak dengan menutup tambang. Tapi, memaksa tanggung jawab lingkungan

Kegiatan pertambangan rakyat baiknya dilakukan secara bertanggung jawab. Artinya, tidak hanya mengeruk tanahnya, penambang rakyat harus secara sadar melakukan penataan kembali tanah bekas galian tambang, melakukan revegatasi dengan melakukan penanaman pohon yang bernilai ekonomis. Memang, upaya itu tidak mengembalikan fungsi awal lingkungan. Tetapi ini menjadi jalan pulang yang menuntut tangung jawab bersama. Tidak sebatas itu, kita juga perlu melakukan aksi kolaboratif jangka pendek, guna mencegah banjir susulan di koridor Hulawa – Marisa.

Bersama komunitas penambang rakyat, korporasi juga harus ikut terlibat. Alat berat perlu dikerahkan secara kolektif untuk melakukan pengerukan  (normalisasi) sungai dan membangun tanggul.

Menutup mata pada masalah hanya akan mempercepat bencana. Hanya dengan pengakuan yang jujur dan pembagian ruang yang adil, rakyat penambang Pohuwato tidak akan lagi  bertanya  : Apa yang harus kami kerjakan ? karena sudah seharusnya rakyat berdaulat di tanahnya sendiri. Mengutip Tan Malaka : “Pelbaikan Perekonomian rakyat Indonesia haruslah diperbaiki dengan pertolongan rakyat sendiri dan watak rakyat sendiri”.

News Feed