HARIANPOST(Pohuwato)– Awal tahun 2021 ini, Satnarkoba Polres Pohuwato kembali berhasil mengamankan tiga tersangka, pengedar pil Koplo dan dua lainnya pengguna sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/01) di Mapolres Pohuwato mengungkapkan, bahwa pada Senin 4 Januari 2021 , Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pengedar Pil Koplo SI (21) Laki-laki, warga Buntulia Selatan.
SI diamankan pada pukul 16.00 Wita di kediamannya di Desa Buntulia Selatan dengan barang bukti Pil Koplo sebanyak 40 butir beserta uang senilai 350 ribu rupiah dari hasil penjualan pil Koplo.
” 5 Dari 40 Pil Koplo yang kita amankan itu, kita jadikan sampel untuk di uji di Balai Pom,” Ungkap Leonardo
kepada Polisi SI mengaku, pil Koplo tersebut diperoleh dari temannya di Moutong, Sulawesi Tengah.
“Jadi kalau stocknya sudah habis, dia telpon temannya, temannya yang datang ke Pohuwato,” Ungkap Leonardo
Pil Koplo yang berhasil diamankan itu kata Leonardo, rencananya akan di pakai dan di Edarkan oleh tersangka SI. SI sendiri mengaku, dirinya mulai mengedarkan pil Koplo tersebut sejak Desember 2020 lalu.
Akibat perbuatannya itu SI terancam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Satnarkoba Pohuwato juga kata Leonardo telah mengantongi identitas teman SI yang bertugas sebagai pemasok pil Koplo. Sejauh ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Dan untuk tersangka W (21) laki-laki, Warga Manado, Sulawesi Utara, ungkap Leonardo, pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Narkotika jenis sabu yang dibawa lewat angkutan umum.
Setelah mendapatkan informasi itu, Satnarkoba Pohuwato langsung melakukan pencegatan di perbatasan wilayah Pohuwato guna memastikan informasi yang diterima.
“Dan benar, di dalam dus ini (Barang bukti) ada handphone bekas dan ada charger. Jadi ini charger yang sudah di modif yang di dalamnya ada sabu,” Ungkap Leonardo terkait modus yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan informasi itu lanjut Leonardo, pihaknya melakukan control delivery atau pembelian terselubung dengan tujuan Manado, Sulawesi Utara. Dari upaya itu, Satnarkoba Pohuwato berhasil mengamankan W, tepat di terminal Malalayang.
” Kebetulan yang bersangkutan (W) yang menerima barang tersebut dan langsung kita amankan. Yang bersangkutan mengaku barang itu, miliknya,” Beber leo
Kepada Polisi W mengaku sudah menggunakan sabu dari tahun 2015. Dan barang haram yang diperolehnya tersebut kata Leonardo hanya akan digunakan W sendiri.
“Karena sekarang harga barang mahal, jadi dia melakukan stock barang dalam jumlah banyak yakni 1 sachet kecil pull, dengan harga beli 1 juta 600 ribu rupiah,” Terang Leonardo
Sementara terhadap satu tersangka lainnya yang juga pengguna sabu, Satnarkoba Pohuwato belum bisa membeberkan ihwal kronologi dan identitas tersangka, lantaran sejuah ini pihaknya masih melakukan pengembangan. (D.01)