Masran Rauf: Butuh Peran Stekholder Jaga Kamtibmas

GORONTALO HARIAN POST. ID-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengatakan butuh peran stekholder melakukan upaya menekan gangguan ketertiban di masyarakat.

Hal ini disampaikan Masran Rauf pada rapat koordinasi bersama Polri ditingkat Polres Pohuwato, maupun pemerintah setempat baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu Masran menyampaikan pemicu besar Ketertiban umum adalah konsumsi miras dimasyarakat sehingga membuat potensi ganguan kamtibmas terjadi.

“Tahun ini merupakan tahun politik sejatinya masyarakat tidak terbawa arus pergolakan di arena para politisi” Kata Masran Rauf.

Memilih pemimpin adalah wajib hukumnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan kedepan, namun begitu menjaga ketertiban umum tidak kalah pentingnya pula.

” Perputaran ekonomi, kegiatan ke agamaan, sosial maupun kegiatan masyarakat harus tetap berjalan sehingganya bila ganguan Ketertiban Umum dimasyarakat mempengaruhi kegiatan Positif dimasyarakat” Kata Masran lagi.

Ia menambahkan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentu dalam Rangka Upaya Meningkatkan Ekonomi dan Sinergitas Kabupaten, Kecamatan dan stekholder. Fungsi Satpol PP untuk mengatur gerak langkah dari masyarakat.

“Yang paling dominan adalah fungsi Pol PP itu sebagai penegak perda, penegak perda tentu disini adalah regulasi yang mengatur segala gerak langkah masyarakat. Sehingga Pol PP kita coba proporsionalkan pada posisi-posisi bagaimana fungsionalnya,” ucapnya

Ia juga meminta kepada instansi lain untuk bersinergi dalam penegakkan perda dan perkada di Kabupaten
Pohuwato dengan melakukan mendekatan kepada masyarakat.

“Kami memohon dengan sangat Pak Kapolres, Pak Dandim, juga pak Ketua Pengadilan dari sisi yang membantu kami dalam aspek penegakkan perda kami ya. Ini saya kira saya meminta bantuan dengan sangat kepada bapak sekalian,” lanjut Masran

Penegakkan perda ini dilakukan di lapangan contohnya seperti dalam pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan) di lingkungan masyarakat.(Agus)