BOALEMO, HARIANPOST.ID- Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Suka Mulya, kecamatan Wonosari, kabupaten Boalemo, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa ADD.
Mantan kades yang ditahan itu SP (55) tahun dan mantan Bendahara berinisial ZK (33) tahun. Itu diungkapkan Kapolres Boalemo dalam konferensi Pers. Senin 3 Juni 2024 di Mapolres Boalemo.
“Berdasarkan dua alat bukti, bahkan lebih dan unsur-unsurnya dalam undang-undang tindak pidana korupsi, maka penyidik Polres Boalemo melakukan penahanan terhadap mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33),” ucap Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi
Kedua tersangka ini kata Kapolres telah merugikan Negara hingga Rp 737 juta. Pihaknya selanjutnya akan menelusuri kemana uang – uang itu digunakan utuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
“Kasus ini mengakibatkan kerugian jumlahnya Rp 737 juta. Selain kita tetapkan tersangka, juga kita akan tetap mencari apakah uang-uang tersebut digunakan untuk membelanjakan barang-barang, maka akan kita usahakan untuk disita,” kata Kapolres Boalemo.
Untuk sementara dua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari bahkan bisa dilakukan perpanjang.