Pemkab Bonebolango

Lewat JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango Verifikasi 22 Pasangan Calon Peserta Isbat Nikah

×

Lewat JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango Verifikasi 22 Pasangan Calon Peserta Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
Verifikasi Itsbat nikah terpadu
Verifikasi Itsbat nikah terpadu (Foto Diskominfo)

BONEBOL,HARIANPOST.ID– Upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan memperkuat tertib administrasi perkawinan terus dilakukan di Kabupaten Bone Bolango.

Melalui program Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif (JAKSA SAKTI), sebanyak 22 pasangan menjalani tahapan verifikasi dan validasi sebagai calon peserta isbat nikah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Heriyadi Djunaidi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan persyaratan administrasi sebelum para calon peserta melanjutkan proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap calon peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurutnya, program JAKSA SAKTI merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Sinergi tersebut dibangun untuk menangani persoalan administrasi perkawinan secara lebih terarah, dengan tetap mengedepankan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

“Dalam kolaborasi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sebagai fasilitator. Peran ini dilakukan melalui koordinasi dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan, untuk membantu mempertemukan kepentingan para pihak dan mendukung tertib administrasi keluarga,” jelasnya.

Isbat nikah sendiri merupakan mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Feddy menegaskan, pencatatan perkawinan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Dokumen perkawinan yang sah menjadi salah satu dasar dalam pengurusan administrasi kependudukan sekaligus membantu memberikan perlindungan terhadap hak-hak suami, istri, dan anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui program JAKSA SAKTI, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkuat komunikasi antarlembaga sekaligus membantu masyarakat memahami dan menjalani proses administrasi perkawinan sesuai ketentuan hukum.

“Melalui tahapan verifikasi dan validasi ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama instansi terkait berupaya memastikan calon peserta memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan proses isbat nikah. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum dan tertib administrasi keluarga di Kabupaten Bone Bolango,” tutupnya.

Melalui program JAKSA SAKTI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi perkawinan, sehingga kepastian hukum keluarga dapat terwujud melalui proses yang tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.