Lewat Diklat, Cara Pemkab Pohuwato Tingkatkan Kapasitas BPD

HARIANPOST (POHUWATO)- Dalam melaksanakan tugas pengawasannya di desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki kapasitas sesuai tugas dan tupoksinya. seiring dengan hal tersebut, sebanyak 83 anggota BPD di Kecamatan Popayato Timur, Popayato, Popayato Barat dan Kecamatan lemito, mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato. Senin (12/07).

Pendidikan dan pelatihan (Diklat) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga. Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dalam melaksanakan tugas-tugas dan pengawasan di desa.

“Kita tahu pada tahun 2020 ada 31 desa di Pohuwato yang telah melaksanakan pengisian keanggotaan BPD. Olehnya BPD yang mengikuti kegiatan ini dengan adanya kegiatan ini maka diharapkan dapat mengimplementasikan ilmunya saat menjalankan tugas,”ucap Bupati Saipul Mbuinga.

Saipul Mbuinga menerangkan berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, maka BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui diklat, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan dalam negeri dan penghargaan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bagi pimpinan dan angota BPD yang berprestasi.

Untuk diketahui, kegiatan pelatihan tersebut ddiawali dengan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan PT. Bank SulutGo Cabang Marisa yang dilakukan Bupati Saipul A. Mbuinga dan Pimpinan Bank SulutGo Cabang Marisas, Hasan Hamid. Penandatanganan tersebut tentang pembayaran gaji dan pemberian fasilitas kredit konsumtif kepada Kepala Desa, anggota BPD dan aparat desa. (D.01)