KPK Berhasil Selamatkan 22 Triliun Potensi Kerugian Negara

HARIANPOST-(Nasional)- Senilai Rp 22 Triliun kurun semester I 2021. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pihaknya bersama dengan pemerintah daerah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8) Dilansir dari fajar.co.id

Dirinya mengungkapkan penyelamatan potensi kerugian negara antara lain dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

“Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, pihaknya mendorong agar dilakukan inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah. Seperti implementasi tax clearance, pemutakhiran database, hingga penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

“Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak,” jelas Karyoto.

Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah.
Hingga semester I-2021, telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.