HARIANPOST-(Boalemo)– Pernikahan anak di bawa umur atau pernikahan dini merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab pernikahan itu dikhawatirkan akan membuat pasangan di bawah umur tersebut tidak siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Karena itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Boalemo Dra.Lisna Mohi mengingatkan kepada orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terjebak pada pernikahan di bawa umur.Hal ini disampaikan Lisna usai mengikuti Sosialisasi cegah perkawinan anak(Cepak) menuju keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (Kisah) yang dilaksanakan secara virtual oleh PKK Pusat, Rabu (28/07).
“Tentunya kasus Perkawinan anak ini menjadi permasalahan di seluruh Daerah,apalagi yang baru berusia 16 tahun sudah melaksanakan perkawinan,” kata Lisna Mohi
Bahkan Di Kabupaten Boalemo sendiri menurut dia sudah banyak anak -anak yang melaksanakan perkawinan di bawah umur. Sehingga pihak Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan buku nikah,karena anak yang melaksanakan perkawinan belum cukup umur.
“Sebagai ketua TP.PKK Kabupaten Boalemo saya bersama pengurus akan melaksanakan sosialisasi ini,untuk memberikan Pemahaman dan kesadaran kepada remaja maupun masyarakat yang ada di Boalemo, agar dalam merencanakan perkawinan harus mencapai usia 19 tahun bagi wanita maupun pria,” ucapnya. (Humas)