Hukum

Kasus BBM Subsidi di Pohuwato, Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

×

Kasus BBM Subsidi di Pohuwato, Polisi Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi Kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin, 28 September 2026.
Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi Kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin, 28 September 2026. (Humas Polres)

POHUWATO,HARIANPOST.ID– Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polres Pohuwato serahkan tiga tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi Kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin, 28 September 2026.

Tiga tersangka tersebut adalah MN, J, dan S, bersama barang bukti, satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil bak terbuka merek Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, selembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon genggam, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menyampaikan bahwa penyerahan perkara itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.

“Berkas perkaranya sudah lengkap, dan kemarin kami sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkap Renly, Selasa, 29 September 2026.

Dirinya menyebut perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM tersebut berawal dari laporan masyarakat di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari truk tangki me dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

Setelah mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM, Penyidik Polres Pohuwato selanjutnya .elakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta pemeriksaan dan penyitaan barang bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.