HARIANPOST-(Boalemo)- Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui inspektorat melaksanakan sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah (MP-TPTGR), Selasa (03/08) di aula Inspektorat, yang turut dihadiri PLT Bupati Anas Jusuf.
Anas Jusuf menyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang MP-TPTGR merupakan tindak lanjut dari temuan inspektorat maupun BPK- RI perwakilan provinsi Gorontalo.
“Tentunya sidang MP-TPTGR dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara, dimana adanya kesalahan admistrasi yang dilakukan masing-masing OPD dalam mengelolah keuangan negara,” ucap Anas Jusuf
Dan untuk itu, anas meminta keseriusan dari masing-masing OPD dan desa untuk menyeriusi segala bentuk temuan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pengelola keuangan negara.
“Tolong untuk MP-TPTGR ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua OPD dan desa, serta dalam pelaksanaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Pinta Anas Jusuf.(HP)