HARIANPOST (Gorontalo)– Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tetapi terhambat karena persoalan biaya, kini tidak perlu khawatir. Sebab menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan.
Memang, persoalan biaya pernikahan sering kali menjadi penghambat bagi pasangan yang ingin menikah. Namun bila ingin menghemat biaya, pasangan yang ingin menikah tersebut bisa menikah di KUA sebagai pilihan alternatif. Karena bisa menikah hanya dengan biaya nol rupiah alias tidak dipungut biaya.
“Sekarang Menikah hanya dengan Nol rupiah. Tetapi harus dilangsungkan di KUA. Kecuali akadnya digelar di luar KUA, pada hari dan jam kerja maka dia harus membayar 600 ribu rupiah melalui Bank. Jumlah ini sama di seluruh Indonesia,”ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenang) Provinsi Gorontalo Dr. H. Syafrudin Baderung M.pd, Selasa (09/03) dalam Fokus Group Diskusi tentang pernikahan di bawah umur, di Kantor Kemenag Pohuwato.
Tetapi perlu dicatat, bahwa pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tersebut telah memenuhi batas minimal untuk menikah berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, yakni usia 19 untuk laki-laki dan usia 19 juga untuk perempuan.
“Jadi keduanya harus berusia minimal 19 tahun dulu. Jadi bagi Anak- anak SMA itu belum bisa menikah. Kenapa, karena Anak – anak lulusan SMA itu rata-rata usianya 18 tahun, tentu belum bisa menikah karena dianggap masih anak-anak,”terangnya. (D.01)