BOALEMO,HARIANPOST.ID- Pengalihan anggaran publikasi DPRD Boalemo ke Dinas Kominfo menuai sorotan dari Ketua Komisi I Helmi Rasyid.
Helmi menyebut anggaran publikasi DPRD Boalemo yang dialihkan itu, merupakan bentuk pembungkaman kritik DPRD Boalemo melalui media massa. Sorotan itu pun sudah mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kominfo Ulkia Kiu. Dia menyebut, pengalihan anggaran publikasi DPRD Boalemo ke Kominfo adalah akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah pusat.
Tidak hanya Kepala Dinas Kominfo, Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo Arman Naway juga memberikan tanggapan atas kiritikan yang dilayangkan Helmi Rasyid.
Arman Naway justru bertolak pendapat dengan Kiritikan Helmi Rasyid terhadap kebijakan pengalihan anggaran publikasi oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo. Menurut Arman, pernyataan ketua Komisi I DPRD kabupaten Boalemo, yang mencurigai adanya upaya pembungkaman media oleh Pemkab Boalemo, itu bukanlah sikap DPRD kabupaten Boalemo secara kelembagaan.
“Ini memang ranahnya komisi I. Namun satu hal yang perlu dipahami oleh anggota DPRD lain bahwa memang ada efisiensi anggaran di sekretariat DPRD. Maka dalam rangka pemberdayaan teman-teman media, anggaranya diarahkan satu pintu di dinas Kominfo, karena anggaranya tersedia,” tutur Arman Naway kepada Wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Arman mengatakan pengalihan anggaran publikasi ke Diskominfo, bukan berarti membungkam media yang ada di kabupaten Boalemo.
“Pembungkaman berarti mengintimidasi atau mengintervensi pemberitaan atau menghalangi kinerja Pers, justru saya merasa heran kenapa pembungkaman media dikaitkan dengan kontrak media ? Jadi saya berfikir tidak ada aspek pembungkaman,” tegas Arman Naway
Arman juga menanggapi pernyataan Helmi yang menilai pemerintah daerah ‘pandang enteng’ terhadap DPRD terkait pengalihan anggaran publikasi media.
“Dalam undang-undang pemerintahan daerah itu jelas, unsur pemerintahan daerah itu adalah eksekutif dan legislatif, ini bukan dua lembaga yang terpisah yang kemudian mengatur dapur rumah tangganya masing-masing, DPRD itu adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang di dalamnya ada Bupati dan Wakil rakyat. Soal dianggap pandang enteng mungkin pusatlah, karena ini instruksi efisiensi kan dari pusat,” pungkasnya