Harijanto Luruskan Kabar Tidak Benar Ihwal Omnibus Law

HARIANPOST- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boalemo Harijanto Mamangkey, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar tidak benar atau hoax yang banyak beredar di media sosial ihwal Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mendapat reaksi penolakkan dari masyarakat.

Hal ini disampaikan Harijanto saat menerima masa aksi aliansi mahasiswa pemuda boalemo bersatu (AMPB) yang melakukan demonstrasi penolakan Omnibus Law tepat pada saat perayaan hari ulang tahun Kabupaten Boalemo yang ke 21, Senin (12/10) kemarin.

Dihadapan masa aksi, Aleg yang berasal dari daerah pemilihan dua kecamatan, Wonosari dan Dulupi itu menjelaskan kabar tidak benar terkait pengurangan atau penghilangan pesangon. Hal tersebut langsung diluruskan oleh Harijanto.

Menurut dia, justru dalam pasal 156 ayat 1 Omnibus Law undang-undang cipta kerja tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selain itu, kabar terkait upah minimum turun atau ditiadakan, kata Dia itu tidak benar. Ia menjelaskan, sangat jelas tertuang pada pasal 191A yang berbunyi pada saat berlakunya undang-undang ini untuk pertama kali upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

“Juga terkait hoaks yang beredar bahwa hak cuti ditiadakan. Hal tersebut adalah tidak benar atau berita yang menyesatkan masyarakat. Justru dalam pasal 79 ayat 1 omnibuslaw undang-undang cipta kerja tersebut mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti,” Terang Harijanto

Meskipun demikian, aksi-aksi penolakan yang dilakukan terhadap regulasi sah-sah saja. Bahkan dia mempersilahkan setiap warga Negara yang merasa regulasi tersebut masih perlu untuk dilakukan judisial review ke mahkamah konstitusi.

” Karena hal tersebut merupakan hak tiap warga negara yang juga dilindungi oleh undang-undang, ” Tukasnya.(C.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *