Gugatan Mantan Kades Diloato Ditolak Hakim PTUN, Keputusan Bupati Boalemo Sah Secara Hukum

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Upaya hukum yang dilakukan mantan Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Boalemo, yang menggugat Bupati Boalemo, kandas. Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatannya.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.Gto dan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Anton Naki sebagai kepala desa. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp340 ribu.

Persidangan perkara ini berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan serangkaian agenda pemeriksaan, mulai dari jawab-menjawab hingga pembuktian. Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan alat bukti, baik surat maupun saksi.

Tim kuasa hukum Bupati Boalemo, Sabri Djamaludin yang didampingi Aroman Bobihu, Masyuri, dan Hendra R. Saidi, menyambut putusan tersebut dengan puas.

“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan dalil-dalil kami, baik dari jawaban, bukti surat, maupun keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” ujar Sabri dalam Keterangannya, Jum’at, 31 Oktober 2025.

Keputusan itu menandakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati Boalemo tertanggal 6 Mei 2025 tentang pemberhentian Anton Naki telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sabri.

Terhadap putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui kuasa hukumnya masih menunggu upaya penggugat, apakah masih akan melakukan upaya banding atau tidak.

“Kita masih menunggu tujuh hari sejak putusan diucapkan untuk mengetahui apakah pihak penggugat akan mengajukan upaya hukum banding,” terangnya

Bupati Boalemo memang tidak main – main terhadap Kepala Desa yang bertindak di luar etik dan tanggungjawab. Tidak segan – segan, jika terbukti bersalah, maka Kepala Desa yang melanggar pun akan menerima sanksi tegas, bahkan diberhentikan oleh Bupati dalam tugasnya sebagai Pejabat Pemerintah desa.

“Bupati tidak akan segan-segan mengambil tindakan, termasuk pemberhentian, jika ada aparat desa yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra pemerintahan seperti minuman keras, judi, atau perselingkuhan,” tegasnya.