GORONTALO, HARIANPOST.ID- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penegakan Perda Nomor 10 tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Program Kegiatan terkait Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Gorontalo tahun 2023.
Rapat Koordinasi ini dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kasatpol PP, Ka. Bea & Cukai Gorontalo Serta Satuan Polisi PP Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo. Yang diselenggarakan di RM. Meranti Indah Kabupaten Bone Bolango. Selasa, 23 Mei 2023.
Yuriko Kamaru selaku anggota Komisi I mewakili Ketua Komisi I menyampaikan bahwa, hal yang paling utama dalam penegakan kedua Perda ini yakni membangun kesadaran bersama.
“Contoh kasus yang selalu terjadi adalah kawasan tanpa rokok seperti di tempat umum dalam hal ini dunia pendidikan, banyak ditemukan siswa yang sudah merokok,” ungkap Yuriko Kamaru
Data menunjukkan usia 15 Tahun keatas sudah banyak siswa-siswa yang merokok, sehingganya hal tersebut membutuhkan kesadaran bersama bahwa penegakan kedua Perda ini tidak hanya persoalan satu individu saja.
“Lingkungan sekolah hanya terbatas akan tetapi lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang dapat memberikan dampak lebih efektif dalam hal membangun kesadaran bersama,” tegasnya
Selain itu Yuriko Kamaru berharap, dalam penegakan Perda ini membutuhkan kerjasama dengan tenaga pengajar, tokoh masyarakat seluruh stakeholder sehingganya Perda ini dapat berjalan lebih efektif.
“Perda ini dapat efektif ketika tenaga pengajar, tokoh masyarakat serta stakeholder bekerjasama dalam penegakannya,” tutupnya. (Sti)












