Evaluasi Kinerja Penjabat Kades, Sherman : Jangan Terlibat Permasalahan Hukum

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Di awal tahun 2025, kinerja Penjabat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Boalemo dievaluasi oleh Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu. Senin, 6 Januari 2025.

Sherman menegaskan bahwa penjabat kepala desa tugasnya adalah sama dengan kepala desa yang dipilih oleh rakyat. Hanya saja bedanya, Penjabat kepala desa adalah ASN yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Daerah.

Karenanya kata Sherman, penjabat kepala desa yang di percayakan itu bisa lebih meningkatkan kinerjanya.

“Evaluasi kinerja Penjabat kepala desa seharusnya  dievaluasi setiap enam bulan, tetapi bapak dan ibu dievaluasi setelah pengelolaan anggaran tahun 2024,”kata Sherman

Sebagai ASN yang ditunjuk menjadi Kepala Desa, dirinya berpesan agar  jangan sampai Penjabat kepala desa terlibat dalam permasalahan hukum.

” Tidak bagus kalau ada penjabat kepala desa berurusan dengan penegak hukum,”Ketus Sherman sembari menegaskan kepada Penjabat Kepala Desa, agar bisa memperhatikan hal – hal yang telah dievaluasi oleh Dinas Sosial dan PMD,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *