DPRD Kebut Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan, Ini Jenis Usaha yang Diatur

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Panitia Khusus (Pansus) Satu (I) DPRD Pohuwato kebut proses pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Dalam ranperda tersebut, ada sejumlah jenis usaha yang menjadi fokus DPRD. Diantaranya jenis usaha arena permainan, hiburan malam, panti pijat, karaoke dan hiburan hajatan.

Setelah ranperda itu ditetapkan menjadi perda, maka pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Pohuwato harus mengurusi izin sesuai dengan jenis usaha yang diatur dalam perda tersebut.

“Setelah ditetapkan menjadi perda, maka mereka mengurus izinya, NIB (Nomor Induk Berusaha) harus dicocokan dengan jenis usaha yang ada,”ucap anggota Pansus, Nasir Giasi dalam rapat pansus bersama OPD terkait, Senin, 23 Juni 2025 di DPRD Pohuwato.

Lewat ranperda ini, DPRD juga ingin meluruskan pemahaman keliru oleh masyarakat atas banyaknya tempat hiburan di Pohuwato, khususnya di Kecamatan Marisa. Di mana, kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa usaha hiburan yang berada di kawasan Pohon Cinta adalah usaha caffe. Padahal caffe yang sebenarnya adalah sebuah kawasan yang menawarkan  minuman seperti kopi dan teh, serta menawarkan makanan pendampingnya.

“Usaha hiburan yang ada di sini itu masuk dalam jenis usaha hiburan malam. Sementara banyak dari kita di sini keliru dalam penamaan, satu orang menyebut caffe semua juga sudah ikut menyebut caffe, padahal itu keliru,”urai Nasir

Karena jenis usaha yang dijalankan masuk dalam jenis usaha yang diatur di ranperda, maka setelah ditetapkan menjadi perda, pelaku usaha hiburan malam di Pohuwato diminta mengurusi perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut.

“Ketika tidak terpenuhi semua dokumen itu, maka itu adalah pelanggaran Perda. Teman – teman Satpol PP selanjutnya akan melakukan penindakan,”terang Nasir Giasi