GORONTALO, HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Penetapan Ranperda di luar Proyek Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 tersebut berlangsung pada rapat paripurna ke-139 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Hal yang mendasari penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 bahwa Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJPD Tahun 2007-2025 akan berakhir pada bulan Mei 2025. Oleh karena itu perlu untuk segera menyusun RPJPD periode 20 tahun ke depan yang merupakan penjabaran visi, misi, arah, kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah.
“RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Penyusunannya mengacu pada RPJPN, serta dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya pada rapat paripurna itu.
Ismail menjelaskan, dokumen RPJPD merupakan salah satu perwujudan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota.
“Saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045,” pungkas Ismail.