POHUWATO,HARIANPOST.ID– Dituding membongkar rumah yang pernah ditinggali bersama, mantan pasangan suami – istri di Kabupaten Pohuwato ini sampaikan klarifikasi.
Sebagaimana dalam kabar yang telah beredar, lelaki (IK) dituding oleh (SBA) yang merupakan mantan istrinya, membongkar sebuah rumah miliknya. Padahal kata (IK), rumah yang dimaksud adalah rumah peninggalan orang tuanya.
“Itu rumah saya. Pembongkaran seperti apa ? Kalau disebut pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin, Itu jelas rumah milik saya, dan dia juga tahu,” ujar IK, Kamis, 29 Januari 2026.
Tudingan pembongkaran rumah yang dialamatkan kepada dirinya itu kata (IK), dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Padahal rumah tersebut diklaim sebagai harta bersama, seharusnya ada bukti legalitas atau dokumen pendukung seperti sertifikat.
“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah dan bangunan ini pemberian orang tua, ibu saya masih hidup dan tahu riwayatnya. Tidak ada satu pun surat yang menyatakan ini harta gono-gini saat kami bercerai,” ungkapnya dengan nada kesal.
Bukan membongkar, (IK) menyebut kedatangannya hanya untuk mengambil sebagian barang miliknya yang masih berada di dalam rumah, dan hal tersebut telah diketahui oleh mantan istrinya.
“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang mengambil barang, bahkan memberi tahu lokasi kunci cadangan. Jadi kalau disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.
Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah berantakan, IK menyatakan situasi tersebut sudah terjadi sebelum tiba di lokasi.
Atas tuduhan tersebut, ia meminta (SBA) segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.








