Di Pohuwato, Hanya Satu Bakal Paslon Perseorangan yang Menyerahkan Syarat Dukungan ke KPU

POHUWATO, HARIANPOST.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menerima Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ahad, 12 Mei 2024 di Sekretariat KPU.

Bakal pasangan calon Salahudin Pakaya dan Viki Prasetyo jadi satu – satunya bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan ke KPU Pohuwato. Pada penyerahan syarat dukungan itu Salahudin mendatangi KPU Pohuwato pukul 23.20 WITA.

Datangi KPU, Salahudin tak ditemani  Viki Prasetyo ataupun tim Liaison Officer (LO). Kepada KPU, Salahudin menyampaikan alasan bakal wakilnya Viki Prasetyo tidak hadir karena sedang menjalani masa pemulihan sakit.

Dalam penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, KPU Pohuwato sendiri telah menetapkan syarat minimum dukungan 10 persen atau sebanyak 11.147 yang tersebar di 7 Kecamatan.

Sedangkan Salahudin  diketahui telah melampaui syarat minimum dukungan 11. 147. Salahudin menyampaikan syarat dukungan sebanyak 12. 155 dukungan. Itu diketahui berdasarkan syarat dukungan yang diinput melalui aplikasi silon.

Usai menerima syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan Salahudin Pakaya, Ketua KPU Firman Ikhwan didampingi anggota KPU kepada Wartawan menyampaikan bahwa  berdasarkan Keputusan KPU, waktu penyerahan dukungan dilaksanakan selama lima hari. Dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Dan di hari terakhir tanggal 12 Mei, KPU akan menerima syarat dukungan hingga pukul 23.59 WITA.

Sejak diumumkan hingga waktu penyerahan kata Firman, ada dua bakal pasangan calon yang meminta akses Silon ke KPU Pohuwato. Dua bakal paslon itu, Dr. Arifin Abubakar – Amran Anjulangi dan Salahudin Pakaya – Viki Prasetyo.

“Dari dua bakal paslon itu hanya ada satu bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Pohuwato. Lalu jumlah dukungan dan sebaran sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, dukungannya adalah 12.155 atau 109,04 persen dan tersebar di 11 Kecamatan dari 7 yang dipersyaratkan,” ungkap Firman Ikhwan, Senin, 13 Mei 2024.

Sementara terhadap bakal pasangan calon Dr. Arifin Abubakar – Amran Anjulangi, KPU Pohuwato telah melakukan konfirmasi terkait kedatangan untuk menyerahkan syarat dukungan. Namun tim Lo bakal pasangan ini kata Firman menyampaikan bahwa syarat dukungan yang dipersyaratakan belum memenuhi persyaratakan dukungan.

“Kami mengkonfirmasi kepada LO bakal pasangan calon Dr. Arifin – Amran Anjulangi, LO-nya menyampaikan bahwa dukungannya belum memenuhi syarat minimal dukungan,” terang Firman Ikhwan.

Untuk diketahui, pada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu turut disaksikan Ketua Bawaslu Yolanda Harun didampingi Anggoata Bawaslu Amran Hulubangga dan Munawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *