Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Boalemo Siap Tindak Tegas Warga yang Berkerumun

HARIANPOST-(Boalemo)- Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo Agus Parman Nahu mengatakan akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang melakukan kegiatan dengan menghadirkan kerumunan.

Penindakan itu kata Agus harus dilakukan, menyusul keputusan bersama forum komunikasi pimpinan daerah beberapa waktu lalu yang bersepakat melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita ketahui bersama bahwa sesuai rapat Forkopimda tingkat provinsi Gorontalo bahwa pelaksanaan pasar senggol di tiadakan, festival tumbilo tohe juga di tiadakan, lebaran ketupat juga di tiadakan, tempat wisata di tutup, dan toko atau supermarket hanya buka sampai jam 9 malam,” Kata Agus Parman Nahu. Selasa (04/05)

Selain itu, Agus juga menyampaikan dengan adanya larangan mudik, maka satpol PP bersama TNI dan POLRI akan melakukan pengawasan ketat disejumlah pintu masuk antara kabupaten.

“Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona maka pemerintah telah melarang mudik mulai tanggal 6 Mei, dan untuk itu kami di satpol PP bekerja sama dengan TNI dan POLRI akan menjaga disetiap pintu masuk perbatasan antara kabupaten Boalemo dan Pohuwato dan kabupaten Gorontalo,” ucapnya lagi

Agus berharap kepada masyarakat Boalemo, agar bisa mematuhi yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah, guna mencegah melonjaknya penyeberan virus Covid-19.

“Keputusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, semata-mata untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 karena kita ketahui bersama sampai dengan saat ini virus Corona masih belum berakhir,”harapnya. (Uky)