Bukti Sudah Divaksin Jadi Syarat Naik Bentor, Presiden Bentor Angkat Bicara

HARIANPOST (Gorontalo)– Kebijakan Gubernur Gorontalo yang mewajibkan pengemudi dan penumpang angkutan umum darat untuk menunjukan bukti telah divaksin, dinilai kurang tepat.

Pasalnya kebijakan Gubernur, sebagaimana Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/1003/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi COVID-19  itu dinilai merugikan pengemudi bentor.

Apalagi diketahui, banyak masyarakat Gorontalo yang menggantungkan hidupnya dengan menarik bentor.Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden bentor Iwan S Abdullatif pun angkat bicara.

Iwan mengatakan, sebagai perwakilan pengemudi bentor dirinya sangat mendukung upaya pemerintah untuk menggenjot percepatan vaksinasi di Gorontalo. Namun terkait kebijakan yang mengharuskan pengemudi bentor dan penumpang untuk menunjukan bukti telah divaksin, Iwan sebagai Presiden Bentor menegaskan menolak kebijakan tersebut.

Bukan tanpa alasan. Iwan khawatir kebijakan tersebut akan membuat pengemudi bentor sulit mendapatkan penumpang. Terlebih lagi di situasi COVID-19 saat ini, seluruh masyarakat Gorontalo termasuk pengemudi bentor kata Iwan, sangat membutuhkan uang untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

“Terkait operasi di lapangan yang mewajibkan kita untuk menunjukan bukti telah divaksin itu jujur saja membuat kami Abang bentor bingung.  Yang menjadi  pertanyaan kami, bagaimana bila penumpang tidak memiliki kartu vaksin atau belum divaksin, apakah perjalanan ketujuan sesuai permintaan penumpang atau dibatalkan ?” ungkap Iwan, Rabu (8/9).

Kebijakan Gubernur Gorontalo itu menurut Iwan sangat membingungkan pengemudi bentor. Karena pengemudi bentor kata Iwan, tidak mengetahui apakah penumpang tersebut  sudah divaksin atau belum.

“Karena penumpang itu langsung naik bentor. Jangan sampai hal-hal ini justru menjadikan pengemudi bentor kesulitan untuk mencari nafkah, apalagi dalam situasi covid 19,”ucap Iwan. (Fai)