Anggota KPU Pohuwato Usman Dunda Ikuti Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada 2024

JAKARTA, HARIANPOST.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Divisi Prencanaan data dan informasi Usman Dunda mengikuti Bimbingan Tekhis (Bimtek) pemuktahiran data pemilih dan penggunaan aplikasi sistem informasi pemilih (Sidalih)  serta E- Coklit untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota Tahun 2024.

Bimtek yang digelar KPU RI di Jakarta dari Tanggal 3 – 7 Juni 2024 itu, diikuti oleh seluruh Anggota KPU Se- Indonesia, Divisi perencanaan data dan informasi.

Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data pemilih ini kata Usman Dunda, ada beberapa hal yang ditekankan oleh Ketua KPU RI untuk menjadi perhatian KPU Kabupaten. Pertama, pentingnya akurasi data pemilih.

“KPUD diharapkan melakukan verifikasi dan validasi data secara teliti agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,”ujar Usman kepada media ini, Rabu, 5 Juni 2024.

Kedua lanjut Usman, KPU ditekankan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemutakhiran data. Semua tahapan harus dilakukan dengan jujur dan terbuka, serta melibatkan pengawasan dari berbagai pihak. Ketiga, penggunaan teknologi informasi, seperti aplikasi Sidalih dan E-coklit, untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pemilih.

“Terakhir, KPU kabupaten harus memastikan adanya koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mendukung kelancaran proses pemutakhiran data,”terangnya

Sementara terkait penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit jelas Usman, akan diimplementasikan sebagai alat bantu utama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Aplikasi Sidalih digunakan untuk mengelola data pemilih secara terpusat, memungkinkan KPU kabupaten untuk mengakses dan memperbarui data pemilih secara real-time.

“Sementara itu, E-Coklit digunakan oleh Pantarlih di lapangan untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih secara langsung. Pantarlih  akan menggunakan perangkat elektronik (gawai/hp), untuk mencatat data pemilih dan mengunggahnya ke sistem secara online. Implementasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih,” jelasnya

Secara prinsip, proses pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada dan Pemilu kata Usman tidak jauh berbeda. Karena keduanya bertujuan untuk menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.

Namun, ada beberapa hal spesifik kata dia yang perlu diperhatikan dalam Pilkada. Misalnya, cakupan wilayah yang lebih spesifik karena Pilkada bersifat lokal, sehingga data pemilih yang diverifikasi dan divalidasi hanya mencakup wilayah kabupaten atau kota tertentu.

Selain itu, karena Pilkada sering melibatkan pemilih yang lebih terkonsentrasi di satu wilayah, koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat menjadi lebih intensif. Hal ini memastikan bahwa semua penduduk yang memenuhi syarat terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya.

Lewat bimtek ini diharapkan ada peningkatan kapasitas dan keterampilan teknis para anggota KPUD dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Kedua, terciptanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya akurasi dan validitas data pemilih. Ketiga, peningkatan kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi, seperti aplikasi Sidalih dan e-Coklit, untuk mendukung proses pemutakhiran data. Keempat, terjalinnya koordinasi yang lebih baik antara KPUD dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang dihasilkan sesuai dengan prinsip pemutakhiran data yakni komprehensif, akurat dan mutakhir, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan Pilkada yang adil dan transparan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *