HARIANPOST (BOALEMO)- Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf harus segera menindak tegas pejabat daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi. Sebab dalam sejumlah kasus, ada pejabat daerah yang di duga melakukan tindakan bertentangan dengan hukum.
“PLT. Bupati Boalemo Anas Jusuf harus copot pejabat yang diduga melakukan korupsi pada kasus pengadaan buku pintar pada tahun 2008, pungli pada tahun 2018 dan pungli DAK tahun 2020,” Tegas Koordinator aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Boalemo Kevin Sairullah dalam orasinya di depan Kantor Bupati Boalemo. Senin (12/07).
Selain itu, Kevin juga menilai adanya tindakan kolusi dan nepotisme terhadap kebijakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Boalemo.
“Kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat, banyak anak petani, nelayan, abang bentor, buruh, pedagang yang ingin anakanya melanjutkan pendidikan, seharusnya mereka yang diberikan bantuan pendidikan bukannya ASN,”tegasnya
Sementara PLT Bupati Boalemo Anas Jusuf ditemui di tempat terpisah mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan masa aksi, sudah masuk pada Rana aparat penegak hukum.
“Tentunya hal tersebut sudah masuk kerana hukum dan kita menunggu proses itu, dan seperti apa hasilnya kita serahkan kepada aparat hukum,” Kata Anas Jusuf saat di temui Awak Media.
Dan terkait pemberian bantuan studi bagi ASN yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, kata Anas, hal tersebut bukan merupakan hal yang pertama kali dilakukan.
“Pemberian bantuan studi bagi ASN itu ada regulasinya, dan juga ini bukan yang pertama, karena di masa pemerintahan almarhum Iwan Bokings sudah ada, dan juga di masa pemerintahan pak Rum Pagau,” Tutur Anas Jusuf.(HP)