BITUNG, HARIANPOST.ID- Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan Kota Bitung. RS (16), seorang remaja asal Bitung Timur, diduga menjadi korban persekusi dan penganiayaan oleh oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RP alias Tito bersama rekan-rekannya.
Ibu korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, mengungkapkan kronologi memilukan yang dialami putranya melalui keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Ia mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut dan mendesak aparat kepolisian bertindak tegas.
Peristiwa ini merupakan buntut dari kebakaran di Kelurahan Bitung Timur yang terjadi pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, tepatnya Rabu (21/1/2026), RS dijemput paksa oleh sejumlah orang yang diduga suruhan Tito tanpa izin pihak keluarga.
Korban dibawa ke kediaman pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk diinterogasi secara sepihak. Di sana, RS dipaksa mengakui sebagai pelaku pembakaran rumah tersebut.
“Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia dengan nada getir.
Usai “dipaksa” mengaku, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan sempat ditahan di Polres Bitung selama lima hari. Namun, keadilan akhirnya berpihak pada RS. Pada 26 Januari 2026, ia dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah setelah keluarga menyodorkan bukti kuat bahwa RS berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Tak terima buah hatinya diperlakukan tidak manusiawi hingga harus menjalani perawatan kejiwaan, pihak keluarga resmi melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut,” tegas Syamsia.
Selain jalur hukum, keluarga juga memohon atensi dari DP3A Kota Bitung dan Wali Kota Bitung untuk memberikan pendampingan psikologis mendesak, mengingat kondisi mental RS yang saat ini terguncang hebat akibat trauma mendalam.











