Pemkab Boalemo

Tegakan Aturan, Bupati Boalemo Ultimatum ASN Mangkir Berstatus DPO

×

Tegakan Aturan, Bupati Boalemo Ultimatum ASN Mangkir Berstatus DPO

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Kasus DPO ASN Boalemo, Bupati Minta Tindak Tegas Disiplin Kerja.
Foto Ilustrasi Kasus DPO ASN Boalemo, Bupati Minta Tindak Tegas Disiplin Kerja.

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Penegakan aturan dan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo mendesak untuk ditegaskan.

Langkah ini menyusul adanya temuan oknum pegawai yang mangkir kerja dalam jangka waktu lama, bahkan telah dijatuhi status Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Kasus mencolok tersebut terjadi di Dinas Perikanan Kabupaten Boalemo, di mana seorang oknum pegawai kini berstatus DPO dan didesak untuk segera ditindaklanjuti.

​Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, saat memimpin apel kerja awal bulan di lingkungan Pemkab Boalemo yang berlangsung di Alun-alun Tilamuta, Senin, November 2026.

​Di hadapan ratusan ASN, Bupati Rum Pagau menekankan pentingnya kesadaran bahwa kelalaian atau pelanggaran disiplin kerja tidak hanya berdampak buruk bagi diri sendiri, tetapi juga membawa akibat langsung terhadap keluarga di rumah.

​Oleh karena itu, seluruh ASN tanpa terkecuali diminta untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tupoksi masing-masing. Meski demikian, Bupati memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

​”Hak-hak pejabat dan seluruh ASN dalam rangka penyesuaian TPP akan dibayarkan 100 persen, namun tetap dengan pemotongan 2,5 persen,” ujar Bupati Rum Pagau.

​Selain menyoroti kasus DPO dan disiplin ASN, Bupati dua periode itu turut memberikan ultimatum keras terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia meminta seluruh pejabat maupun ASN yang memiliki temuan BPK agar segera melunasinya sesuai instruksi dan batas waktu yang ditentukan.