BOALEMO, HARIANPOST.ID- Penegakan aturan dan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo ditegaskan secara tanpa kompromi.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan pegawai yang mangkir kerja dalam jangka waktu tertentu, termasuk kasus seorang pegawai Dinas Perikanan yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditindaklanjuti.
Peringatan keras tersebut disampaikan Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, saat memimpin apel kerja awal bulan di lingkungan Pemkab Boalemo yang berlangsung di Alun-alun Tilamuta, Senin, 2 November 2026.
Di hadapan ratusan peserta apel, Bupati Rum Pagau mengingatkan bahwa segala bentuk kelalaian maupun pelanggaran disiplin kerja tidak hanya berdampak buruk pada individu pegawai yang bersangkutan, tetapi juga membawa akibat langsung terhadap masa depan keluarga.
”Olehnya itu, seluruh ASN diharapkan tanpa terkecuali dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegas Bupati.
Kendati menuntut kedisiplinan dan kinerja maksimal, Bupati memastikan bahwa hak-hak para pejabat dan seluruh ASN tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam rangka penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hak pegawai dipastikan akan dibayarkan penuh 100 persen, namun tetap dengan pemotongan wajib sebesar 2,5 persen.
Selain menyoroti masalah kedisiplinan personal, Bupati Rum Pagau turut memberikan atensi khusus terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menginstruksikan kepada seluruh pejabat maupun ASN yang memiliki temuan agar segera melunasinya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
”Saya minta kepada Inspektorat segera menindaklanjuti agar temuan ini tidak berlarut-larut hingga harus diserahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Tak hanya itu, instruksi tegas juga dialamatkan kepada sektor pelayanan publik, khususnya bagi petugas kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan (RSCG) serta Rumah Sakit Iwan Bokings.
Bupati meminta agar tenaga medis memberikan pelayanan secara humanis dan responsif kepada masyarakat, serta tidak langsung mendesak pasien darurat untuk menunjukkan KTP atau surat rujukan saat pertama kali masuk.
Guna memastikan seluruh instruksi berjalan di tingkat birokrasi, Bupati turut menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperluas cakupan pengawasan dan pemantauan secara berkala ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor-kantor pemerintahan.
”Pimpinan telah menegaskan bahwa hak-hak pegawai telah diberikan, sehingga kewajiban, tugas, serta tanggung jawab harus dilaksanakan dengan baik. Evaluasi berkala akan terus diberlakukan bagi pegawai yang kinerjanya tidak optimal,” pungkas Bupati Rum Pagau.












