Kriminal

Polres Pohuwato Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Solar ke Tambang Ilegal

×

Polres Pohuwato Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Solar ke Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan 2.450 Liter Solar ke PETI Botudulanga Digagalkan Polres Pohuwato.(Foto Istimewa)
Penyelundupan 2.450 Liter Solar ke PETI Botudulanga Digagalkan Polres Pohuwato.(Foto Istimewa)

​POHUWATO, HARIANPOST.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.450 liter yang rencananya akan dipasok ke kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Botudulanga, Kecamatan Buntulia.

​Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (18/10/2026) malam sekitar pukul 22.15 WITA, saat personel Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., tengah melaksanakan patroli rutin.

​Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai dua unit mobil pikap yang tengah berhenti di bahu Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia.

​Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di lokasi, petugas menemukan masing-masing kendaraan mengangkut 35 jerigen solar berkapasitas 35 liter. Dari kedua kendaraan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 70 jerigen atau setara dengan 2.450 liter (2,4 ton) solar subsidi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ribuan liter solar bersubsidi tersebut sedianya akan didistribusikan ke lokasi tambang emas ilegal (PETI) Botudulanga yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

​Guna penanganan lebih lanjut, dua orang sopir berinisial AB (39) dan SA (23), bersama dua unit mobil pikap dan barang bukti ribuan liter BBM, kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pohuwato.

​Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta pelaksanaan gelar perkara.

​“Kami telah mengamankan dua orang sopir, dua unit mobil pikap, serta 2.450 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta pasal yang diterapkan,” ungkap Iptu Renly.

​Di tempat terpisah, jajaran Polres Pohuwato juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pohuwato.