BOALEMO, HARIANPOST.ID- Masyarakat Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo menagih janji dan komitmen DPRD Kabupaten Boalemo terkait tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 10 September 2026 lalu.
Pasalnya, hingga saat ini bentukan Tim Terpadu yang direkomendasikan dalam RDP untuk menyelesaikan persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Harapan dinilai belum menunjukkan kejelasan dan progres nyata.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Harapan, Yudi H. Setiawan. Ia mempertanyakan sejauh mana langkah konkret para wakil rakyat dalam mengawal pembentukan Tim Terpadu tersebut.
”Kami mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP tanggal 10 September lalu. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Tim Terpadu untuk menyelesaikan kendala program PTSL di Desa Harapan. Namun sampai hari ini, progresnya belum jelas,” ujar Yudi H. Setiawan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Yudi menegaskan, masyarakat Desa Harapan sangat bergantung pada kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan lahan pertanian mereka. Program PTSL yang sejatinya bertujuan mempermudah sertifikasi tanah warga justru mengalami kebuntuan yang membutuhkan intervensi serius dari Pemkab dan DPRD Boalemo.
Ia berharap lembaga legislatif tidak hanya berhenti pada gelaran rapat di gedung dewan, melainkan merealisasikan komitmen pembentukan tim yang melibatkan instansi teknis terkait, termasuk BPN dan pemerintah daerah.
”Kami masyarakat menolak lupa atas program PTSL yang merugikan masyarakat. Untuk kami butuh langkah nyata agar Tim Terpadu ini segera bekerja mendatangi lapangan dan menyelesaikan hambatan PTSL yang dialami warga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Boalemo maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resminya mengenai perkembangan pembentukan Tim Terpadu PTSL tersebut.












