POHUWATO,HARIANPOST.ID– Perkara hukum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi pertambangan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Beriringan dengan hal tersebut, Polres Pohuwato turut menyerahkan tersangka A.W beserta barang bukti mobil bak terbuka Daihatsu nomor polisi DM 8136 BR, 71 jeriken berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka A.W sendiri diketahui adalah sopir yang mengangkut BBM dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo, menuju Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. menerangkan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan sejak proses penyidikan dan kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka.
“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk diketahui, perkara hukum penyalahgunaan BBM yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato itu adalah perkara BBM yang berhasil digagalkan oleh Personil Intel Kodam XIII Merdeka, pada Rabu, 5 Agustus 2026
Sebanyak 71 jeriken BBM jenis solar yang diduga milik oknum anggota Polisi Polda Gorontalo, Brigadir (V), dan hendak dikirim ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin. Sementara saat ini belum diketahui status hukum oknum Polisi sebagi pemilik BBM tersebut.












