Pemkab Bonebolango

Cegah Masalah Hukum, Kejari Bone Bolango Siap Dampingi Pemda Genjot PAD

×

Cegah Masalah Hukum, Kejari Bone Bolango Siap Dampingi Pemda Genjot PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho

BONEBOL,HARIANPOST.ID– Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, beri perhatian pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bone Bolango.

Menurut Feddy, PAD menjadi salah satu indikator penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah. Semakin optimal potensi pendapatan yang dapat digali, semakin besar pula ruang pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, dia mengingatkan agar penguatan penerimaan daerah tidak hanya diarahkan pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, usai menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka Sosialisasi, Pendataan, dan Verifikasi Potensi Pendapatan Daerah di Ruang Rapat Bupati Bone Bolango, Kamis, 1 Oktober 2026.

“Optimalisasi PAD tidak sebatas persoalan pemungutan pajak dan retribusi. Proses tersebut mencakup pendataan, penagihan, pengelolaan hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya,”ujar Feddy.

Dalam mengoptimalkan PAD Bone Bolango pihaknya menaruh perhatian melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara. Ia menerangkan, agar pendampingan dilakukan sebagai langkah preventif untuk membantu pemerintah daerah mencegah potensi persoalan hukum dalam proses optimalisasi pendapatan daerah.

“Pentingnya kehadiran Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui fungsi perdata dan tata usaha negara serta Jaksa Pengacara Negara, kami membersamai pemerintah daerah dalam hal tindakan preventif, pencegahan adanya permasalahan hukum,” jelas Feddy.

Langkah pencegahan kata Feddy penting dilakukan, karena optimalisasi PAD berkaitan dengan berbagai kepentingan, kewajiban, serta aspek administrasi. Apabila tidak dikelola dengan tepat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Selain melakukan pencegahan, Kejaksaan juga dapat mengambil bagian dalam penyelesaian ketika persoalan hukum telah muncul, tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kerjasama tersebut sekaligus diarahkan untuk menggali kembali potensi PAD yang selama ini belum optimal. Salah satu perhatian yang menjadi bagian dari pembahasan adalah keberadaan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,”katanya.

Ia juga menerangkan agar penanganan terhadap wajib pajak yang menunggak akan menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah daerah dan Jaksa Pengacara Negara.

“Dengan adanya kerjasama yang sudah kami jalin dengan pemerintah daerah, ada strategi yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bisa menggali kembali potensi PAD. Contohnya jika ada penunggak pajak, seperti apa penanganannya,” ungkapnya.

Menurut Feddy, optimalisasi PAD pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan peningkatan angka penerimaan daerah. Lebih dari itu, upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sehingga program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango dapat berjalan lebih maksimal.

“Ketika optimalisasi ini tercapai, inshaAllah pembangunan di Kabupaten Bone Bolango akan maksimal,” harapnya.