POHUWATO,HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pastikan layanan informasi di KPU dapat diakses secara terbuka melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal itu ditegaskan KPU Pohuwato dalam Forum Konsultasi Publik dan evaluasi standar pelayanan publik, Rabu, 30 September 2026, di Sekretariat KPU Pohuwato.
Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner Bawaslu Pohuwato, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Polres Pohuwato, Kodim 1313 Pohuwato, Akademisi, pihak Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, dan Media Massa.
Lewat forum konsultasi ini kata Ketua KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, KPU Pohuwato ingin menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak, terkait perbaikan layanan PPID.
Iskandar bilang, informasi yang mudah diakses adalah hal penting untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, informasi yang transparan menurutnya menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Melalui Layanan PPID, kami KPU Pohuwato menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik, baik itu tekait tahapan, atau informasi agenda terkini yang sedang dijalankan oleh KPU Pohuwato,”ujar Iskandar didampingi Komisioner, Iwan Dolongseda, Dian F. Pakaya, Usman Dunda dan Toyibin.
Seiring dengan hal tersebut, dirinya mengharapkan masukan dari berbagai pihak, guna memastikan layanan informasi publik oleh KPU Pohuwato dalam menjawab keingintahuan publik tekait informasi kepemiluan.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Iwan Dolongseda mengatakan, meskipun KPU Pohuwato menyiapkan berbagai informasi kepemiluan lewat layanan PPID, namun tidak semua data dan informasi bisa diberikan.
“Lewat layanan PPID, kami menyiapkan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat. Namun, harus kami tegaskan bahwa ada beberapa data atau item informasi itu tidak bisa kami sampaikan, karena kami juga dibatasi oleh PKPU, diantaranya PKPU nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 22 Tahun 2023 tentang pengelolaan layanan informasi publik. Kemudian juga ada PKPU nomor 4 Tahun 2025,”terang Iwan Dolongseda.
Iwan memaparkan, untuk mendapatkan data di KPU Pohuwato, pemohon dapat mendatangi Sekretariat KPU Pohuwato atau mengakses website KPU. Lewat website tersebut, pemohon informasi dapat memperoleh formulir permohonan informasi dan menyampaikan kepada KPU terkait data dan informasi yang dibutuhkan.
Tidak hanya melayani masyarakat yang bermohon informasi lewat online atau dalam jaringan (Daring), pintu KPU Pohuwato kata dia juga selalu terbuka untuk menerima kehadiran masyarakat yang ingin memperoleh informasi.
“Seperti baru-baru ini sudah ada sembilan desa yang datang ke kami untuk beroleh data yang akan menjadi rujukan bagi mereka dalam melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semua informasi itu akan kami sampaikan selama tujuan data tersebut adalah untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk hal-hal lain,”terangnya.
Terkait layanan PPID, peserta forum konsultasi mengingatkan KPU Pohuwato untuk dapat memastikan keamanan data digital. Selain itu, KPU turut diharapkan memberikan akses data dan informasi, terutama kepada Mahasiswa dalam melakukan penelitian. Saran dan masukan ini kata Iwan akan menjadi bahan evaluasi KPU Pohuwato untuk memantapkan layanan PPID KPU Pohuwato ke depan.












